Salah satu amanat Undang-Undang 1945 adalah adanya
pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Amanat lain dalam pasal 28H ayat (3) UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat“. Amanah UUD 1945 telah direspon oleh pemerintah
bersama Dewan Perwakilan Rakyat yang secara resmi menetapkan UU No. 40 tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada tanggal 19 oktober
2004, yang didalamnya termasuk jaminan pemeliharaan kesehatan.
Pemerintah yang dimaksud dalam undang-undang tersebut
meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota).
Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah
dimana pada pasal 22 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk
mengembangkan Sistem Jaminan Sosial yang didalamnya termaktub Sistem Jaminan
Kesehatan. Peran Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial
semakin kuat dengan dikabulkannya judicial review atas UU no. 40 tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Mahkamah konstitusi Republik
Indonesia.
Dari pemaparan di atas maka Pemerintah Kabupaten Sumbawa mempunyai
keharusan untuk mengembangkan suatu sisten jaminan sosial yang disebut Jaminan Sosial
Daerah (JAMSOSDA) yang sasarannya adalah seluruh warga masyarakat secara
menyeluruh (Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua,
Jaminan pensiun dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) yang tidak hanya mendapatkan jaminan
pemeliharaan kesehatan seperti masyarakat miskin saja.
Analisis kajian awal kesiapan pengembangan JAMSOSDA di
Kabupaten Sumbawa yang dilakukan oleh Yayasan BOAN bersama Yayasan TIFA adalah sebagai berikut:
- Analisis Kesiapan Masyarakat
- Analisis Kesiapan Pemberi Pelayanan Jaminan Sosial/Kesehatan (PPK).
- Analisis Kesiapan Pendanaan Jaminan Sosial/Kesehatan (PPK)
Adapun saran
dan rencana yang akan dilakukan oleh Yayasan
BOAN dalam rangka mendorong Pemda Sumbawa untuk mengembangkan Sistem Jaminan
Sosial Daerah yaitu :
1. Pengembangan
Jaminan Sosial Daerah sangat prospektif akan tetapi
masih memerlukan kajian yang lebih mendalam untuk menganalisa model
penyelenggaraan dan kelembagaan yang sesuai dengan keadaan, kebutuhan dan
karakteristik Kabupaten Sumbawa
2.
Perlu segera dikembangkan payung hukum sistem jaminan
kesehatan berbentuk dengan penyusunan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jamsosda
untuk melindungi masyarakat yang tidak masuk keluarga miskin dan belum
mendapatkan perlindungan kesehatan (non kuota Jamkesmas), sehingga
keberlangsungan program tetap terjaga meskipun terjadi pergantian Kepala
Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar