Pengembangan Sistem Jaminan Sosial Daerah (JAMSOSDA) di Kabupaten Sumbawa


Salah satu amanat Undang-Undang 1945 adalah adanya pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Amanat lain dalam pasal 28H ayat (3) UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat“. Amanah UUD 1945 telah direspon oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat yang secara resmi menetapkan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada tanggal 19 oktober 2004, yang didalamnya termasuk jaminan pemeliharaan kesehatan.
Pemerintah yang dimaksud dalam undang-undang tersebut meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota). Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dimana pada pasal 22 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mengembangkan Sistem Jaminan Sosial yang didalamnya termaktub Sistem Jaminan Kesehatan. Peran Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial semakin kuat dengan dikabulkannya judicial review atas UU no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Mahkamah konstitusi Republik Indonesia.
Dari pemaparan di atas maka Pemerintah Kabupaten Sumbawa mempunyai keharusan untuk mengembangkan suatu sisten jaminan sosial yang disebut Jaminan Sosial Daerah (JAMSOSDA) yang sasarannya adalah seluruh warga masyarakat secara menyeluruh (Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan pensiun dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan)  yang tidak hanya mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan seperti masyarakat miskin saja.

Analisis kajian awal kesiapan pengembangan JAMSOSDA di Kabupaten Sumbawa yang dilakukan oleh Yayasan BOAN bersama Yayasan TIFA adalah sebagai berikut:
  1. Analisis Kesiapan Masyarakat
  2. Analisis Kesiapan Pemberi Pelayanan Jaminan Sosial/Kesehatan (PPK). 
  3.  Analisis Kesiapan Pendanaan  Jaminan Sosial/Kesehatan (PPK) 
  Adapun saran dan rencana yang akan dilakukan oleh Yayasan BOAN dalam rangka mendorong Pemda Sumbawa untuk mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Daerah yaitu :
1.      Pengembangan Jaminan Sosial Daerah sangat prospektif akan tetapi masih memerlukan kajian yang lebih mendalam untuk menganalisa model penyelenggaraan dan kelembagaan yang sesuai dengan keadaan, kebutuhan dan karakteristik Kabupaten Sumbawa

2.      Perlu segera dikembangkan payung hukum sistem jaminan kesehatan berbentuk dengan penyusunan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jamsosda untuk melindungi masyarakat yang tidak masuk keluarga miskin dan belum mendapatkan perlindungan kesehatan (non kuota Jamkesmas), sehingga keberlangsungan program tetap terjaga meskipun terjadi pergantian Kepala Daerah.

Untuk meningkatkan kapasitas (capacity building) Badan Penyelenggara Jamsosda Sumbawa perlu terus dilakukan upaya asupan pengetahuan berkelanjutan (continuing education) melalui program short term dan long term. Program short term bisa ditempuh melalui trainning, magang, pelatihan dan studi banding. Program long term ditempuh dengan melaksanakan pendidikan pasca sarjana di bidang kebijakan pembiayaan dan manajemen asuransi/jaminan kesehatan atau program pendidikan profesi ahli asuransi kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar