SJSN:
Tugas Pemerintah Yang Takut Dilaksanakan
(Prof. Hasbullah Thabrany)
(Prof. Hasbullah Thabrany)
Apa
Yang Terjadi
Kita sudah melaksanakan sistem jaminan sosial,
fragmented, dan diskriminatif.“ UUD 45 pasal 34 (2). NegaraMengembangkan Sistem
Jaminan Sosial untuk Seluruh Rakyat..”Ada Menteri yang tidak setuju, ada
yang merasa “kecolongan” akibat tidak baca,ditakut-takuti, dan di’plintirkan’
oleh yang tidak suka negara kuat
Padahal
SJSN
Sistem Jaminan Sosial adalah Tugas Negara
(dikembangkan oleh Pemerintah), amanat UUD 45 (pasal 34 ayat 2) Sistem Jaminan
Sosial adalah INTI sebuah negara, tujuan negara dan sekaligus alat negara
mensejahterakan rakyat
Kini banyak pejabat yang LUPA TUGAS UTAMA, lebih
banyak waktu dan dana untuk TUGAS TAMBAHAN yang tidak diamanatkan UUD45
Mengapa
Hal itu Terjadi
Ada yang tidak suka UU SJSN– Menakut-nakuti,
Pemerintah harus sediakan dana Rp 300/Rp 1.000 Triliun. BOHONG BESAR dan TIDAK
BACA UU SJSN – Menyatakan NEGARA BELUM SANGGUP. Orang tersebut tidak pernah baca UU SJSN dan tidak pernah tahu pengembangan jaminan sosial (social
security) di negara lain Jerman, Inggris, Amerika, Kanada, Korea, Malaysia dll
mengembangkan SJSN ketika ekonomi mereka, LEBIH BURUK dari ekonomi kita sekarang
Salah
Paham
Ahli dan Peneliti: kurang baca, budaya dengar SJSN TIDAK merancang semua jaminan didanai
dari APBN. Rancangan sumber dana SJSN adalah dari iuran peserta dan pemberi kerja
(fully funded)—bukan dana APBN—kecuali untuk jaminan kesehatan
masyarakat miskin (yang tidak lebih dari Rp 15 Triliun, <2% APBN) UU SJSN TIDAK AKAN memberikan jaminan
SJSN
Kontra Produktif Investasi??
Banyak investor merelokasi perusahaan ke Singapura
dan Malaysia. Takut SJSN? – Iuran jaminan hari tua/provident fund di
Malaysia 23%upah, di Singapura 36% upah, di Korea hampir 24% upah.– Mengapa jumlah
investor disana dan dana investasi jauh lebih besar – TOTAL IURAN jaminan
sosial Indonesia sekarang, Cuma 12,7%--bisa dinaikan bertahap. Maksimum dalam 5
tahun ke depan 15% upah. Rata-rata proporsi upah terhdap biaya produksi masih
kurang dari 20%. Artinya, beban jaminan
sosial hanyalah 3% dari biaya produksi. Membuat bangkrut? Buruk muka
cermin dibelah!! Yang jadi masalah adalah
‘ketidak pastian hukum” dan “pungli
Jaminan
Sosial Kuat, Negara Kuat
Banyak yang komentar, negara bangkrut jika jalankan
SJSN. Dasar apa?? Baca UU? Bahkan Dirut
Taspen: “Jika SJSN mau dijalankan, Pemerintah harus bayar dulu Rp 300 Triliun
ke Taspen”. Di Pasal mana ada kalimat
itu?? Fakta: Negara yang menjalani SJSN
semakin kuat. karena akumulasi dana hari tua/pensiun yang besar menjadi sumber
dana pembangunan, sekaligus
menentramkan rakyat untuk konsentrasi bekerja
Tantangan Transpormasi BPJS
UU BPJS yang terdiri dari 16 bab dan 71 pasal ini dan sudah tercatat dalam Lembaran Negara merupakan amanat UU SJSN pasal 5 ayat 1 dan pasal 52, bahwa BPJS harus dibentuk dengan UU. UU BPJS sebagai lanskap kelembagaan dan pedoman tata kelola (governance) penyelenggaraan jaminan sosial memberi amanat pembentukan 2 BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes (Persero)dan akan menyelenggarakan program jaminan kesehatan untuk seluruh penduduk (universal coverage), mulai berlaku pada tahun 2014.BPJS Ketenagakerjaan akan ditransformasi dari PT Jamsostek (Persero), akan melaksanakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada juli 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar