Hearing Jaminan Sosial Bersama Pakar Jaminan Sosial Nasional; Prof. Hasbullah Thabrany



 

SJSN: Tugas Pemerintah Yang Takut Dilaksanakan 
 (Prof. Hasbullah Thabrany)

 Apa Yang Terjadi
Kita sudah melaksanakan sistem jaminan sosial, fragmented, dan diskriminatif.“ UUD 45 pasal 34 (2). NegaraMengembangkan Sistem Jaminan Sosial untuk Seluruh Rakyat..”Ada Menteri yang tidak setuju, ada yang merasa “kecolongan” akibat tidak baca,ditakut-takuti, dan di’plintirkan’ oleh yang tidak suka negara kuat

Padahal SJSN
Sistem Jaminan Sosial adalah Tugas Negara (dikembangkan oleh Pemerintah), amanat UUD 45 (pasal 34 ayat 2) Sistem Jaminan Sosial adalah INTI sebuah negara, tujuan negara dan sekaligus alat negara mensejahterakan rakyat
Kini banyak pejabat yang LUPA TUGAS UTAMA, lebih banyak waktu dan dana untuk TUGAS TAMBAHAN yang tidak diamanatkan UUD45

Mengapa Hal itu Terjadi
Ada yang tidak suka UU SJSN– Menakut-nakuti, Pemerintah harus sediakan dana Rp 300/Rp 1.000 Triliun. BOHONG BESAR dan TIDAK BACA UU SJSN – Menyatakan NEGARA BELUM SANGGUP.      Orang tersebut tidak pernah baca UU SJSN            dan tidak pernah tahu pengembangan jaminan sosial (social security) di negara lain Jerman, Inggris, Amerika, Kanada, Korea, Malaysia dll mengembangkan SJSN ketika ekonomi mereka, LEBIH BURUK dari ekonomi kita sekarang

Salah Paham
Ahli dan Peneliti: kurang baca, budaya dengar  SJSN TIDAK merancang semua jaminan didanai dari APBN. Rancangan sumber dana SJSN adalah dari iuran peserta dan pemberi kerja (fully funded)—bukan dana APBN—kecuali untuk jaminan kesehatan masyarakat miskin (yang tidak lebih dari Rp 15 Triliun, <2% APBN)  UU SJSN TIDAK AKAN memberikan jaminan

SJSN Kontra Produktif Investasi??
Banyak investor merelokasi perusahaan ke Singapura dan Malaysia. Takut SJSN? – Iuran jaminan hari tua/provident fund di Malaysia 23%upah, di Singapura 36% upah, di Korea hampir 24% upah.– Mengapa jumlah investor disana dan dana investasi jauh lebih besar – TOTAL IURAN jaminan sosial Indonesia sekarang, Cuma 12,7%--bisa dinaikan bertahap. Maksimum dalam 5 tahun ke depan 15% upah. Rata-rata proporsi upah terhdap biaya produksi masih kurang dari 20%. Artinya, beban jaminan sosial hanyalah 3% dari biaya produksi. Membuat bangkrut? Buruk muka cermin dibelah!! Yang jadi masalah  adalah ‘ketidak pastian hukum” dan “pungli

Jaminan Sosial Kuat, Negara Kuat
Banyak yang komentar, negara bangkrut jika jalankan SJSN. Dasar apa?? Baca UU?  Bahkan Dirut Taspen: “Jika SJSN mau dijalankan, Pemerintah harus bayar dulu Rp 300 Triliun ke Taspen”. Di Pasal mana ada   kalimat itu??  Fakta: Negara yang menjalani SJSN semakin kuat. karena akumulasi dana hari tua/pensiun yang besar menjadi sumber dana  pembangunan, sekaligus menentramkan rakyat untuk konsentrasi bekerja


Tantangan Transpormasi BPJS 


UU BPJS yang terdiri dari 16 bab dan 71 pasal ini dan sudah tercatat dalam Lembaran Negara merupakan amanat UU SJSN pasal 5 ayat 1 dan pasal 52, bahwa BPJS harus dibentuk dengan UU. UU BPJS sebagai lanskap kelembagaan dan pedoman tata kelola (governance) penyelenggaraan jaminan sosial memberi amanat pembentukan 2 BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes (Persero)dan akan menyelenggarakan program jaminan kesehatan untuk seluruh penduduk (universal coverage), mulai berlaku pada tahun 2014.BPJS Ketenagakerjaan akan ditransformasi dari PT Jamsostek (Persero), akan melaksanakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada juli 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar