Dinsos Selenggarakan Sosialisasi Program Jamsostek TK-LHK Askesos
YOGYAKARTA
(26/07/2012) pemda-diy.go.id – Dinas Sosial Provinsi DIY bekerjasama
dengan PT Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Yogyakarta, menyelenggarakan
Sosialisasi Program Jamsostek Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TK-LHK)
Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos), di Lintang Room, Puri Artha
Hotel, Yogyakarta, Kamis (26/07).
Sosialisasi diikuti para Kepala
Dinas Sosial Kabupaten Kota, sejumlah Camat, Lurah, dan utusan dari 13
Organisasi Sosial (Orsos) Lembaga Pelaksana Askesos (LPA).
Kepala
Dinas Sosial Provinsi DIY Drs. Sulistyo, SH,Cn.MSi dalam kesempatan itu
mengemukakan, pelaksanaan Askesos untuk tahun 2012 ini berbeda dengan
tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini pelaksanaan harus bekerjasama dengan
PT Jamsostek (Persero).
“Mulai tahun 2012 ini kita harus kerjasama dengan Jamsostek, Orsos tidak lagi boleh sebagai LPA,” ujar Sulistyo.
Askesos
jelasnya, adalah asuransi yang dilakukan Kementerian Sosial dan juga
Dinas Sosial sebagai bentuk jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja
informal kategori miskin/tidak mampu, dimana sebelumnya dilaksanakan
oleh LPA Orsos.
“Kemarin dengan dana per orsos biasanya kita
berikan sebanyak Rp. 30 juta, kemudian orsos mendapat peserta Askesos
sekitar 200 hingga 250 orang, dengan bentuk jaminan yang skemanya
berbeda dengan yang dilaksanakan oleh Jamsostek,” katanya.
Untuk
tahun 2012 pelaksanaan jaminan sosial dilakukan oleh lembaga yang memang
ditunjuk untuk melaksanakan jaminan sosial yang tertuang dalam Undang
Undang Sistim Jaminan Sosial Nasional yaitu Jamsostek yang lingkup
kerjanya berhubungan dengan ketenagakerjaan.
“Skema yang dulu
kita lakukan sekarang berubah total. Perubahan inilah yang perlu kita
sampaikan sehingga nanti Camat, Lurah mengetahui tentang hal ini,” papar
Sulistyo.
Ditambahkan Sulistyo, ke-13 Orsos LPA bantuan yang
diberikan melalui dana dekonsentrasi dan dana dari Kemensos.
Masing-masing Orsos LPA menerima bantuan dana untuk membayar premi
sebesar Rp. 73 juta per tahun untuk 584 orang, atau bantuan iuran/premi
per orang yang harus diserahkan kepada Jamsostek sebesar Rp. 124.800 per
tahun.
“Jadi dengan dana sebesar itu masing-masing Orsos LPA
harus bisa mengumpulkan peserta yang ikut jaminan itu sebanyak 584
orang, dengan kriteria bekerja pada sektor informal, berusia 18 – 55
tahun, laki-laki atau perempuan pencari nafkah utama, serta harus bisa
menunjukkan buku tabungan minimal Rp. 5 ribu per bulan yang harus mereka
tabung.
Sementara Kepala Cabang PT Jamsostek (Persero)
Yogyakarta, Heru Prayitno, SH mengemukakan, tujuan dari program
perlindungan TK-LHK Askesos, adalah untuk mensinergikan potensi para
pihak dalam hal ini Kemensos, Dinsos dan Jamsostek dalam rangka
pelaksanaan Askesos pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja TK-LHK
dengan bantuan iuran.
“Jadi mekanisme pelaksanaan ini nanti ada
mekanisme bantuan iuran. Diberikan kepada pekerja informal mandiri atau
pekerja yang tidak mempunyai majikan, bekerja sendiri, untuk dirinya
sendiri, yang miskin/tidak mampu,” kata Heru seraya menambahkan bahwa
perlindungan yang diberikan dari sejumlah iuran itu, perhitungannya
diberikan kepada mereka untuk program jaminan kecelakaan kerja dan
jaminan kematian.
(rsd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar