Jaminan Sosial



Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN Pasal 6 s.d. Pasal 12.
Keberadaan DJSN dikukuhkan dengan PerPres No. 44 Tahun 2008 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota DJSN, serta dengan KepPres No. 110/M Tahun 2008 tentang pengangkatan Ketua dan Anggota DJSN. Perubahan Status Keanggotaan DJSN  diatur dalam KepPres No. 115/M Tahun 2009 tentang Keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan KepPres No. No. 73/M Tahun 2011 tentang Penghentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Sedangkan untuk melaksanakan tugasnya, DJSN dibantu oleh Sekretariat DJSN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menko Kesra No. 36/PER/MENKO/KESRA/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DJSN.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
Penyelenggara
Program
Lain-lain

Regulasi JAMSOSTEK
aminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia  (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 1992).


UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK yang diundangkan pada tanggal 17 Februari 1992, menganut filosofi penyelenggaraan JAMSOSTEK sebagai upaya untuk merespon masalah dan kebutuhan pemberi kerja terhadap tenaga kerja murah, berdisipin, dan produktifitasnya tinggi.
Landasan filosofi ini tercermin dari latar belakang lahirnya UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK, yaitu:
  1. Program JAMSOSTEK diselenggarakan dengan pertimbangan selain untuk memberikan ketenangan kerja juga karena dianggap mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktifitas tenaga kerja (UU No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea ke-2)
  2. JAMSOSTEK mempunyai aspek, antara lain untuk memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, serta merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja (UU No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea ke-7).
  3. Penyelenggaraan program JAMSOSTEK dengan mekanisme asuransi bersifat optional (UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 3 ayat (1))
  4. Prioritas diwajibkan bagi tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan perseorangan dengan menerima upah (UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 4 ayat (1).

 

 Program

a. Tenaga Kerja di Dalam Hubungan Kerja (TK DHK)

  1. Mekanisme penyelenggaraan berdasarkan pada ketentuan  Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, beserta perubahannya:
  2. Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

b. Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TK LHK)

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permen Nakertrans) No. 24/Men/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja
  2. Keputusan Presiden RI (KepPres) No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

c. Tenaga Kerja Konstruksi

Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-196/MEN/1999

3.2. Prosedur Pelayanan

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-06/MEN/III/2009 tentang Perubahan Permen Nakertrans No. PER-12/MEN/VI/2007 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  2. Permen Naker No. PER-01/MEN/1998 Tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Paket Jaminan Paket Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  3. Keputusan Direksi PT JAMSOSTEK (PERSERO) No. KEP/127/06/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

 Prosedur Kepesertaan :

  1. Kepesertaan Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja (TK DHK - Pekerja Sektor Formal)
  2. Kepesertaan Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TK LHK - Pekerja Sektor Informal, Pekerja Mandiri)
  3. Kepesertaan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi (HBK-JK)

 Prosedur Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  1. Prosedur Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Prosedur Pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
  • Dokter Keluarga
  • Dokter Spesialis
  • Gawat Darurat
  • Farmasi
  • Pemeriksaan Penunjang
  • Bersalin
  • Rawat Inap
  • Kacamata
  • Prothesa Mata
  • Gigi Palsu
  • Prothesa Anggota Gerak
  • Alat Bantu Dengar
  • Rujukan Ke Luar Daerah
  • Pelayanan Kesehatan saat Bepergian/Dinas/Cuti
  • Rawat Inap pada Rumah Sakit yang Bukan PPK Jamsostek
  • Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota Keluarga Berbeda Domisili
  • Klaim Perorangan
  • Pembayaran Iur Bayar
  • Daftar Pelaksana Pelayanan Kesehatan
3. Prosedur Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Prosedur Klaim Jaminan Kematian (JKM)

 

Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-12-MEN/VI/2007
Pendaftaran Perusahaan
Pendaftaran Tenaga Kerja dan Pemberitahuan Perubahan Identitas Tenaga Kerja dan Susunan Keluarga
Daftar Tenaga Kerja Keluar
Rekapitulasi Rincian Pembayaran Iuran
Rincian Iuran Tenaga Kerja
Laporan Kecelakaan Tahap I
Laporan Kecelakaan Tahap II
Surat Keterangan Dokter Bentuk KK4
Surat Keterangan Dokter (Penyakit Akibat Kerja) Bentuk KK5
Permintaan Pembayaran Jaminan Kematian, Santuan Berkala dan Jaminan Hari Tua
Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua
Pendaftaran Wadah Luar Hubungan Kerja (Sektor Informal)
Pendaftaran Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (Sektor Informal)
Pendaftaran Proyek Konstruksi dan Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja

 

 PROGRAM JAMSOSTEK

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Jaminan Kematian (JK)
Program bagi Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja (TK DHK) dan Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TK LHK), mencakup:
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Jaminan Kematian (JK)
Program bagi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi (HBK JK), mencakup:
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JK)
  
Manfaat :

 

JAMKESMAS

Jaminan Sosial Masyarakat (JAMKESMAS) adalah bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah, diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sejak tahun 2008 dan merupakan perubahan dari Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin /JPKMM atau lebih dikenal dengan program ASKESKIN yang diselenggarakan pada tahun 2005-2007.
Perubahan mendasar penyelenggaraan dari Program ASKESKIN ke Program JAMKESMAS didasari atas pertimbangan untuk pengendalian biaya pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, transparansi dan akutabilitas penyelenggaraan program.
Perubahan meliputi:
  • pemisahan peran pembayar dengan verifikator melalui penyaluran dana langsung ke Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dari Kas Negara
  • penggunaan tarif paket Jaminan Kesehatan Masyarakat di Rumah Sakit
  • penempatan pelaksana verifikasi di setiap Rumah Sakit
  • pembentukan Tim Pengelola dan Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota, serta
  • penugasan PT Askes (Persero) untuk melaksanakan pengelolaan kepesertaan
Landasan Filosofis 
Program JAMKESMAS sebagai kelanjutan dari Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin atau dikenal Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (ASKESKIN) diselenggarakan sejak Agenda 100 Hari Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu untuk mengatasi hambatan dan kendala akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan dan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin.
Kebijakan JAMKESMAS/ASKESKIN dilaksanakan untuk memenuhi hak dasar setiap individu/semua warga negara termasuk masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Kebijakan ini merujuk pada Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Tahun 1948 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H.
Lebih lanjut, Program JAMKESMAS diselenggarakan untuk:
  • Memberikan kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan fasilitas kesehatan yang melaksanakan program Jamkesmas.
  • Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar dan terkendali mutu dan biayanya.
  • Terselenggaranya pengelolaan keuangan Negara yang transparan dan akuntabel.
Kebijakan JAMKESEMAS/ASKESKIN diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu selama masa transisi pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).  Selanjutnya, penyelenggaraan akan diserahkannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai UU SJSN.

 Landasan Yuridis  

Keputusan Menteri Kesehatan No. SK No. 1241/Menkes/SK/XI/2004 tentang Penugasan PT Askes (Persero) Dalam Pengelolaan Program Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin.

 

Mekanisme penyelenggaraan Program JAMKESMAS diatur dengan:

Tahun 2010

  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 686/Menkes/SK/VI/2010Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, memuat:
  1. Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan Puskesmas serta pihak lain yang terkait dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
  2. Ketentuan untuk memberlakukan INA-DRG Versi 1.6 untuk klaim pelayanan kesehatan terhadap peserta Jamkesmas sejak 1 Maret 2010.
  3. Mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 316/Menkes/SK/V/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2009
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 329/MENKES/PER/III/2010Tentang Bantuan Sosial Untuk Pelayanan Kesehatan Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan (DTPK) TAHUN 2010, memuat:
  1. Daftar Penerima Bantuan Sosial Untuk Pelayanan Kesehatan Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan (DTPK) Tahun 2010 beserta besarannya
  2. Dana Bantuan Sosial diperuntukkan bagi dukungan operasional pelayanan kesehatan primer, baik di Puskesmas maupun kunjungan ke lokasi sasaran berupa kegiatan pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif di DTPK.
  3. Bantuan Sosial diterima oleh Tim Pengelola Pelayanan Kesehatan DTPK yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
  4. Tatacara Pengelolaan Bantuan Sosial mengikuti Petunjuk Teknis
  5. Petunjuk Teknis digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Bantuan Sosial.
  6. Dana Bantuan Sosial bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Bina Kesehatan Komunitas Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat.
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 307/MENKES/PER/V/2009 Tentang Program Bantuan Sosial Dalam Rangka Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat, memuat:
    1. Bentuk bantuan
    2. Prosedur pelaksanaan pemberian bantuan
    3. Penggunaan bantuan
    4. Pelaporan
    5. Mulai berlaku sejak 25 Mei 2009
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Petunjuk Teknis Jamkesmas Bagi Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial, dan Masyarakat Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Serta Rumah Tahanan Negara, memuat:
  1. Petunjuk Teknis dan ketentuan untuk berpedoman pada KepMenKes No. 316/Menkes/SK/V/2009
  2. Mulai berlaku sejak 23 Desember 2009

 

 Sektor Informal

Pengertian
Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.


Tujuan
  • Memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
  • Memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja

Jenis Program & Manfaat (sesuai PP 14/1993):
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
  • Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
  • Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), terdiri dari rawat jalan tingkat pertama meliputi: pemeriksaan dan pengobatan dokter umum dan dokter gigi, pemeriksaan diberikan dalam bentuk tindakan medis sederhana; rawat inap; pertolongan persalinan; penunjang diagnostic berupa pemeriksaan laboratorium, radiologi, EEG dsb; pelayanan khusus berupa penggantian biaya prothese, orthose dan kacamata; dan pelayanan gawat darurat

Kepesertaan
  • Sukarela
  • Usia maksimal 55 tahun
  • Dapat mengikuti program Jamsostek secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta
  • Dapat mendaftar sendiri langsung ke PT Jamsostek (Persero) atau mendaftar melalui wadah/kelompok yang telah melakukan Ikatan Kerjasama (IKS) dengan PT Jamsostek (Persero)

Iuran
Iuran TK LHK ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota

Besaran Iuran
No Program Persentase
1. Jaminan Kecelakaan Kerja 1%
2. Jaminan Hari Tua 2% (Minimal)
3. Jaminan Kematian 0.3%
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan 6% (Keluarga)
3% (Lajang)
Ket: Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta


Cara Pembayaran
  • Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan
  • Dibayarkan langsung oleh peserta sendiri atau melalui Penanggung Jawab Wadah/Kelompok secara lunas
  • Pembayaran iuran melalui Wadah/Kelompok dibayarkan pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke Wadah/Kelompok, dan tanggal 13 bulan berjalan Wadah/Kelompok setor ke PT Jamsostek (Pesero)
  • Pembayaran iuran secara langsung oleh Peserta baik secara bulanan maupun secara tiga bulanan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berjalan
  • Dalam hal peserta menunggak iuran, masih diberikan grace periode selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan hak jaminan program yang diikuti
  • Peserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayar iuran termasuk satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace periode
 Untuk Wilayah Sumbawa bisa menjadi Peserta Jamsostek LHK melalui Wadah Penanggungjawab Kelompok yang telah bekerjasama dengan PT. Jamsostek (Persero) Cabang NTB sejak Maret 2011 (IKS No.PER/26/04/2011 - dengan Nomor Pendaptaran Perusahaan (NPP) : WX030055, yaitu dengan Alamat : http://jamsosteklhkboan.blogspot.com/

YAYASAN BOAN
Jl. Hijrah No. 30 RT.001/RW.006 Keluarahan Bugis 84313
Sumbawa Besar – Nusa Tenggara Barat – Indonesia
Telp. (0371) 625850, 2708113
HP. 081 339 729913
e-mail : boan_lsm@yahoo.co.id
http://jamsosteklhkboan.blogspot.com/
http://boanlsm.blogspot.com/



6/06/2011

Jamsostek Siapkan Dana Subsidi TK-LHK Rp3,7 Miliar

Jakarta, Kamis 16 Juni 2011, Harian Terbit -
Harian Terbit, JAKARTA : Direktur Keuangan, PT Jamsostek (persero) Myra S.R. Asnar, mengatakan, potensi pekerja sektor informal atau tenaga kerja di luar hubungan kerja (TK-LHK) menjadi peserta Jamsostek cukup besar. Jumlahnya sekitar 65,77 persen dari 73,20 juta orang angkatan kerja atau 65,77% dari angkatan kerja.
Hingga April 2011 terdapat sekitar 66 persen pekerja informal dari 73,77 angkatan kerja yang ada di Indonesia. Namun, belum semuanya bisa tergarap maksimal.
Untuk itu, ke depan, kita fokus mengolah potensi ini untuk menjadi peserta, ungkapnya, Selasa (14/6).
Myra mengungkapkan, pihaknya serius dan concern dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja di luar hubungan kerja.
Untuk itu, katanya, sebagai bentuk keseriusan itu pihaknya berupaya menambah jumlah kepesertaan di sektor tenaga kerja informal, melalui pemberian subsidi iuran program untuk 11.050 orang TK-LHK. Hingga April 2011 jumlah peserta TK-LHK mencapai 595.861 orang. Sementara dana yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp3,7 miliar.
Ia menambahkan prioritas penerima subsidi iuran jamsostek bagi TK-LHK berumur maksimal 55 tahun, mempunyai pekerjaan yang jelas, ada identitas dan tempat tinggal yang jelas.
((fitri))



28/03/2011

LSM Bantu Sosialisasikan Jamsostek di NTB

Mataram, Senin 28 Maret 2011, Pos Kota -
Minggu, 27 Maret 2011
MATARAM (Pos kota) : Kalangan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bantu menyosialisasikan program jaminan sosial tenaga kerja di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan meminta Bupati setempat mendukung program perlindungan dasar ini untuk melindungi warganya.

Yayasan Bina Olah Alam Nasional (BOAN) yang bekerja sama dengan Yayasan Tifa sudah mendata dan hasilnya terdapat 183.694 usaha dan pekerja informal di Sumbawa Besar. Usaha dan pekerjaan mereka beragam seperti, pedagang, kusir kodomo, ojeg, buruh tani, tukang bangunan, tukang las, pemilik warung rokok, gado-gado.

Wilayah kami tidak termasuk dari 11 profinsi yang mendapat bantuan subsidi iuran, jadi kami sangat berharap pemda setempat mau menyubsidi dan menyadarkan pengusaha serta pekerja tentang pentingnya jamsostek, jelas Kacab Jamsostek NTB Heru Prayitno yang didampingi Kepala Urusan Ekternal Humas PT Jamsotek Koeswahyudi, Sabtu,

Heru memperhitungkan, jika 10 persen saja dari 183.694 menjadi peserta jaminan sosial maka untuk tahap awal, maka ada sekitar 18.369 usaha dan pekerja informal yang akan menjadi peserta jaminan sosial.

Menurutnya, Pemda Kabupaten Sumbawa Besar cukup mengeluarkan biaya Rp56,7 juta perbulan atau Rp687,4 jt pertahun untuk perlindungan kecelakaan kerja dan kematian atau pemda mensubsidi Rp3.150 perorang perbulan sedangkan pekerja menyisihkan Rp10.000 untuk jangka waktu yang sama.

Dengan skema itu, pekerja informal berhak atas klaim santunan Rp16,8 juta untuk Jaminan Kematian dan Rp20 juta persatu kasus pada Jaminan Kecelakaan Kerja.

Sementara itu, Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso (Apmiso) sudah mengajak 40 dari 500 anggotanya yang di Lombok sebagai peserta, kata Sekjen Apmiso NTB Noer Bambang Tjaroko.

Beberapa waktu lalu, salah seorang anggota mereka tertimpa kuah bakso yang mendidih dan kesulitan untuk pembiayaan pengobatan. Meski organisasi ini menghimpun dana sosial melalui arisan, tetapi jumlahnya sangat terbatas. Karena itu sejak Agustus 2010 mereka menjadi peserta jamsostek.
((tri/sir))





LAPORAN TAHUNAN
ASURANSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
(ASKESOS)

I.      Pendahuluan
A.    Latar Belakang Masalah
Sebagai bentuk perwujudan dari amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (2), pemerintah bermitra dengan masyarakat dalam memberikan Jaminan Sosial bagi msayarakat berisiko tersebut melalui program Asuransi Kesejahteraan Sosial (ASKESOS). Risiko dan ketidakpastian yang mungkin terjadi dapat diminimalisir melalui program ini. ASKESOS sebagai program substitutif bagi penurunan dan atau kehilangan pendapatan keluarga diharapkan dapat memberi jaminan, baik dalam arti mencegah, mempertahankan, maupun mengembangkan usaha masyarakat peserta dapat dipertahankan dan sekaligus mencegah terjadinya kemiskinan
Oleh karena itulah pemerintah menyelenggarakan program Asuransi Kesejahteraan sosial (ASKESOS). Nantinya ASKESOS akan menaungi para pekerja sektor informal dan memberikan jaminan bila terjadi hal yang tidak diinginkan.
 Yayasan BOAN sebagai salah satu Orsos yang telah ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini Depsos melaui Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil NTB untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dari program Askesos di Kabupaten Sumbawa . (Naska Perjanjian Kerjasama No.1717.1/II-3/Sospencapil/2009 tgl. 29 Juni 2009). Maka adalah sebuah keharusan untuk menyampaikan informasi/laporan perkembangan program baik potensi maupun permasalahan yang ada selama pelaksanaannya. Dan untuk itulah laporan ini dibuat sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kami.
Dalam rangka pengembangan program kami telah bekerjasama dengan NGO di Jakarta yaitu Yayasan TIFA sejak bulan September 2010 dan berakhir nanti 31 Maret 2011 (M.oU No.5099/Grants-Tifa/IX/2010). Adapun program yang kami sepakati adalah berjudul “jaminan Sosial bagi pekerja Informal di Kabupaten Sumbawa” dengan item Kegiatan : Studi, Sosialisasi Jaminan Sosial/Askesos, Work shop dan loby ke Legislatif. Selanjut melakukan Kerjasama dengan PT. Jamsostek (Persero Cabang NTB)
B.    Maksud dan Tujuan
·         Maksud
Laporan pertanggung jawaban kegiatan Askesos yang dilaksanakan oleh lembaga (yayasan BOAN) dengan maksud memberikan informasi kepada pemerintah, dinas/instansi terkait mengenai perkembangan, masalah/kendala dan solusinya

·         Tujuan
1)    sebagai bukti pertanggung jawaban kegiatan
2)    sebagai bukti pertanggung jawaban administrasi keuangan
3)    sebagai bahan evaluasi dari pihak yang berkepentingan




II.    Gambaran Umum tentang masyarakat sector informal di Kabupaten Sumbawa
Masyarakat di Kabupaten sumbawa dengan jumlah penduduk mencapai 415.363 orang, terdapat  jumlah angkatan kerja 315.151 sedangkan penduduk bekerja 197.363 sementara yang pekerja yang bekerja di sector formal seperti pegawai Negeri Sipil (PNS)/TNI-Polri dan Karyawan Perusahaan hanya sejumlah 13.489 orang., dan yang bekerja di sektor informal berjumlah 183.694, (BPS 2010/Sakernas 2009) dan mereka kebanyakan tidak/belum mendapat perlindungan sosial. Jaminan sosial dari asusransi-asuransi seperti Jamsostek, Askes, ASABRI dan TASPEN, Hanya pada masyasrakat yang bekerja pada sector formal.
Penanganan jaminan sosial bagi penduduk yang bekerja disektor informal di Kabupaten Sumbawa  baru mencapai angka persentase 50 an. Porsi terbesar yaitu penaganan melalui program Jamkesmas/Askeskin dan jamkesda/NTB. Sementara jaminan sosial melalui program Askesos baru berjumlah 1.000 (5 Orsos pelaksana), sedangkan Jamsostek belum menangani sektor informal.

TABEL I
JUMLAH PENDUD
UK KABUPATEN SUMBAWA
BERDASARKAN USIA STATUS PEKERJAAN TAHUN 2010
NO
STATUS PEKERJAAN
JUMLAH (org)
PERSENTASE (%)
1
2
3
4
5
Bukan usia kerja (15 tahun kebawah)
Usia kerja (15 tahun keatas)
Tidak bekerja (Pelajar, IRT, lainnya)
Pengangguran
Penduduk bekerja
100.212
315.151  
105.641
  12.327
197.363
24
76
34
  4
47
JUMLAH
415.363
100
Sumber  :  Data BPS diolah tahun 2010
TABEL II
JUMLAH PENDUDUK BEKERJA DI KABUPATEN SUMBAWA
BERDASARKAN SEKTOR PEKERJAAN & KEMISKINAN TAHUN 2010
NO
SEKTOR PEKERJAAN
JLH.PENDUDK
BEKERJA (Org)
TOTAL
(Org)
1




2
SEKTOR FORMAL :
a.    PNS
b.   TNI
c.    POLRI
d.   Karyawan Swasta (BUMN, BUMD
SEKTOR INFORMAL :
a.   Pertanian
b.   Industri
c.   Perdagangan
d.   Jasa
e.   Lainnya




4.391

85.430
  8.057
31.628
29.398
29.181
13.489




183.694
JUMLAH
197.183
3
Penduduk Garis Kemiskinan
171.244
4
Penduduk miskinan (yang berpenghasilan Rp 300.000 ke bawah) sasaran Askesos
122.000
Sumber  :  Data BPS tahun 2010 diolah
TABEL III
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DAN PENERIMA MANFAAT
DI KABUPATEN SUMBAWA
TAHUN 2010

NO
BADAN
PENYELENGGARA
JENIS JAMINAN SOSIAL DAN
JLH. PENERIMA MANFAAT
JUMLAH
(org)
Ket
JKK
JK
JPK
JHT
2
Jamsostek




2.314
Formal
2
Taspen






3
Asabri






4
Askes

13.439


13.439
Formal
5
Jamkesmas/Askeskin




92.32
Informal
6
Jamkesda/NTB



7
Askesos




1.000
Informal


III.   Pelaksanaan Kegiatan Askesos
1.    Persiapan
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan program Askesos di Kabupaten Sumbawa tahun 2009, maka dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1)    Pendataan
Masyarakat yang bekerja disektor informal sebagai sasaran kepesertaan program Askesos di kecamatan Sumbawa, memang cukup banyak, namun untuk menjadi peserta Askesos terlebih dahulu lembaga pelaksana (Yayasan BOAN) melakukan pendataan, seleksi. Pendataan telah dilakukan sejak Maret 2009, secara kumulatif data calon sasaran peserta Askesos adalah 250 orang/KK yang tersebar di wilayah kecamatan Sumbawa dan sekitarnya
2)    Bimbingan Motivasi
Dari hasil pendataan, lembaga melakukan identifikasi dan menginfentarisir nama-nama calon peserta Askesos sesuai criteria-kriteria yang disyaratkan program, lalu dilakukan kegiatan bimbingan motivasi.
Kegiatan motivasi kepada calon peserta adalah sebuah proses dalam pelaksanaan program Askesos dengan harapan para peserta dapat memahami konsep Askesos serta system penerapannya.
Unsur yang terlibat dalam kegiatan Bimbingan Motivasi ini selain peserta yang terdiri dari para pekerja mandiri sector informal calon peserta Askesos, adalah Kasie Jamsos Disospencapil NTB beserta staf, Kadis Sosial Sumbawa beserta Kabid Bajamsos dan kasie Jamsos, tokoh masyarakat, tokoh agama serta jajaran pengurus lembaga pelaksana Askesos tahun 2009 (yayasan BOAN).
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2009.



3)    Pemantapan Managemen Askesos
Pemantapan Managemen Askesos dilaksanakan selama 3 hari di Denpasar mulai tanggal 18 s/d 21 Agustus 2009 yang dihadiri oleh lembaga pelaksana Askesos seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan agar para lembaga pelaksana Askesos tahun 2009 lebih mendapat pemahaman tentang konsep jaminan social pada umumnya dan system pelaksanaan, penerapan Askesos pada khususnya di daerahnya masing-masing.

4)    Pemantapan Tim Pelaksana Askesos
Pemantapan Tim pelaksana Askesos yang dilaksanakan oleh Ketua pengurus Yayasan BOAN yang berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa. Pada Pemantapan Tim Pelaksana,menyajikan materi yaitu tentang Teknis Pelaksanaan Kegiatan Askesos (Tata cara pengisian format) sesuai dengan petunjuk, buku pedoman Dirjen Bajamsos serta pembagian tugas dan fungsi (Job Discription) masing-masing Petugas.

5)    Penyeleksian Peserta Askesos
1.    Proses penyeleksian peserta askesos paling tidak harus memenuhi persyaratan umum, yaitu ;
·         Pencari nafkah utama (laki-laki atau perempuan) dalam keluarga (seperti: pedagang kecil, jasa, dan buruh) yang berpenghasilan minimal Rp.     300.000,- perbulan.
·         Usia 21 s/d 60 tahun dan atau sudah menikah.
·         Memiliki KTP dan surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.

2.    Realisasi
·         Anggaran dana
Realisasi Anggaran untuk penyelenggaraan Askesos di Sumbawa tahun 2009 oleh Yayasan BOAN diterima dari Pemerintah melaui Rekening Bank BRI Cabang Sumbawa an. Yayasan BOAN adalah sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
Dana tersebut dimanfaatkan sesuai dengan petunjuk (Mo.U) dengan rincian porsi sbb :
1)    Sebesar 50% dari anggaran atau sebesar Rp 15.000.000,- untuk persiapan atau cadangan pembayaran Klaim harus tersimpan di Bank
2)    Sebesar 50% dari anggaran atau sebesar Rp 15.000.000,- dapat digunakan untuk menalangi modal usaha peserta yang dikelolah oleh lembaga dengan menyepakati tingkat suku bungan sebagai jasa sebesar 1,50%.

·         Peserta
Klasifikasi yang menjadi peserta Askesos Yayasan BOAN tahun 2009 s/d Februari 2011, adalah sebagai berikut :




a.      Usaha Peserta
No
Jenis Usaha
Jumlah
Keterangan
1
Pedagang Kecil
101

2
Jasa
52
3
Buruh/Tukang kayu/batu
25
4
Tukang Ojek/Becak/Kusir
52

Jumlah
220

b.    Premi Peserta
Premi yang telah dihimpun dari peserta sampai dengan 28 Februari 2011  adalah sejumlah Rp. 3.165.000,- ( Tiga Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
Dana tersebut  tersimpan di Kas Yayasan Rp 1.100.000,- (Satu juta Seratus Ribu rupiah) dan di Rekening Bank Rp 2.065.000,- (Dua Juta Enam Puluh Lima Ribu rupiah)
c.    Klaim
Selama Program berjalan peserta Askesos terjadi klaim  sebagai berikut :
-       Meninggal dunia                      :    -      (belum ada)
-       Sakit                            : 8 orang
-       Mengundurkan diri      : 4 orang


3.    Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh :
a.    Lembaga Pelaksana (Yayasan BOAN) setiap bulan
-       Terhadap tim pelaksana
-       Pesrta Askesos
b.    Dinas Sosial kabupaten Sumbawa setiap bulan
-       Proses dan administrasi pelayanan
-       Kepesertaan
-       Pendanaan
c.    Dinas Sospencapil NTB setiap 3 bulan (Tgl 16 Okt-2009, 16 Feb.2010)
-       Proses dan administrasi pelayanan
-       Kepesertaan
-       Pendanaan
d.    Depsos Pusat  (20 April 2010)
-       Proses dan administrasi pelayanan
-       Kepesertaan
-       Pendanaan

IV.  Pengembangan Program Askesos dan kemitraan YAYASAN BOAN DALAM PENGELOLAAN JAMINAN SOSIAL DI KABUPATEN SUMBAWA
Dalam rangka pengembangan program Askesos di Kabupaten Sumbawa Yayasan BOAN selain bermitra dengan Dinas Sosial, juga telah bermitra dengan lembaga lain (NGO) yaitu yayasan Tifa (Jakarta) yang dimulai sejak September 2010 (Mo.U No.5099/Grants-Tifa/IX/2010)
Adapun bentuk Kerjasama yang dijalin dengan Yayasan Tifa adalah meliputi kegiatan :
·         Studi Diskripsi Jaminan Sosial bagi Pekerja Mandiri sector informal di kabupaten Sumbawa
·         Sosialisasi jaminan Sosial Askesos, SJSN (mulai dari tingkat komunitas)
·         Work Shop (seminar sehari) tingkat Kabupaten
·         Loby ke Legislatif.
Kegiatan Kerjasama dengan Yayasan tifa akan berlangsung sesui Mo.U adalah selama 6 bulan mulai September dan berakhir 31 Maret 2011.
Selain itu juga Yayasan BOAN bermitra dengan PT. Jamsostek (Persero) Cabang NTB, dalam kegiatan Sosialisasi dan Penerapan Jamsostek bagi Tenaga Kerja sektor informal atau Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TK-LHK) sebagai implementasi dari Permen Nakertrans nomor 24 tahun 2006 (PER-24/MEN/VI/2006) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamsostek Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja

Sekema Alur kemitraan Yayasan BOAN
dalam Pengelolaan Jaminan Sosial di Kabupaten Sumbawa
V.    Saran dan Rekomendasi
Mengingat peran dan tugas kami di daerah cukup berat dalam rangka implementasi program Askesos, maka dengan terjalinnya hubungan Kerjasama kami dengan pihak NGO dalam hal ini Yayasan Tifa Jakarta, PT. Jamsostek (Persero) Cabang NTB, kami berharap kepada instansi terkait dalam hal ini terutama pemberi dana awal (Depsos , Disos NTB dan kabupaten) agar tetap mensuport, membantu kami mensuksekan program ini. Sehingga pada akhirnya nanti Dana program Askesos bisa dianggarkan dalam anggaran Daerah (APBD) pada khususnya dan terbentuknya Perda Kabupaten Sumbawa tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah (BJSD) Kabupaten Sumbawa pada umumnya

VI.  Penutup
Demikian laporan singkat ini kami sampaikan, kami menyadari sudah barang tentu baik cara penulisan maupun isi yang termuat pada laporan ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu kami mengharapkan masukan / saran dan kritik sehingga kami dapat memperbaiki diri khususnya dalam pelaksanaan Program Askesos di Sumbawa.
Atas segala bimbingan, saran, terutama Dinas Sosial Kabupaten yang sering memberi masukan kepada kami mulai dari kepala Seksi Jaminan Sosial, Kabid. Bajamsos sampai Kepala Dinas, serta Dinas Sosial Prov. NTB kami ucapkan terima kasih yang tiada terhingga. Mudah-mudahan Tuhan selalu membimbing kita. Amin.


Sumbawa Besar, 28 Februari 2011
Ketua Lembaga Pengelola (Yayasan BOAN)












Dokumen Administrasi Askesos