Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN Pasal 6 s.d. Pasal 12.
Keberadaan DJSN dikukuhkan dengan PerPres No. 44 Tahun 2008 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota DJSN, serta dengan KepPres No. 110/M Tahun 2008 tentang pengangkatan Ketua dan Anggota DJSN. Perubahan Status Keanggotaan DJSN diatur dalam KepPres No. 115/M Tahun 2009 tentang Keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan KepPres No. No. 73/M Tahun 2011 tentang Penghentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Sedangkan untuk melaksanakan tugasnya, DJSN dibantu oleh Sekretariat DJSN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menko Kesra No. 36/PER/MENKO/KESRA/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DJSN.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN Pasal 6 s.d. Pasal 12.
Keberadaan DJSN dikukuhkan dengan PerPres No. 44 Tahun 2008 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota DJSN, serta dengan KepPres No. 110/M Tahun 2008 tentang pengangkatan Ketua dan Anggota DJSN. Perubahan Status Keanggotaan DJSN diatur dalam KepPres No. 115/M Tahun 2009 tentang Keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan KepPres No. No. 73/M Tahun 2011 tentang Penghentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Sedangkan untuk melaksanakan tugasnya, DJSN dibantu oleh Sekretariat DJSN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menko Kesra No. 36/PER/MENKO/KESRA/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DJSN.
Regulasi SJSN
-
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (amandemen)
-
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN)
-
Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara No. 007/PUU/III/2005 tentang Permohonan
Pengujian Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
-
Peraturan Pelaksanaan UU SJSN
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
- Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
- Keputusan Presiden RI No. 110/M Tahun 2008 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
- Keputusan Presiden No. 115/M Tahun 2009 tentang Keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional
- Keputusan Presiden No. 73/M Tahun 2011 tentang Penghentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. 36/PER/MENKO/KESRA/X/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
- Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - Inisiatif DPR RI
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - Terbaru
- Telaah Singkat : 16 Masalah Pokok Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - 9 Mei 2011
- Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan - Draft ke-7 (DJSN)
- Telaah Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan - Draft ke-7 (DJSN)
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan - Draft ke-4 (Kementerian Koord. Bid. Kesra)
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan - Draft ke-5 (Kementerian Koord. Bid. Kesra)
- Telaah Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan - Draft ke-5 (Kementerian Koord. Bid. Kesra)
- Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kecelakaan Kerja
- Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua, Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun, Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kematian
- Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua, Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun, Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kematian
- Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial
- Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial
- Pengelolaan Dana dan Investasi Jaminan Sosial
Regulasi JAMSOSTEK
aminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 1992).
UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK yang diundangkan pada tanggal 17 Februari 1992, menganut filosofi penyelenggaraan JAMSOSTEK sebagai upaya untuk merespon masalah dan kebutuhan pemberi kerja terhadap tenaga kerja murah, berdisipin, dan produktifitasnya tinggi.
Landasan filosofi ini tercermin dari latar belakang lahirnya UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK, yaitu:
- Program JAMSOSTEK diselenggarakan dengan pertimbangan selain untuk memberikan ketenangan kerja juga karena dianggap mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktifitas tenaga kerja (UU No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea ke-2)
- JAMSOSTEK mempunyai aspek, antara lain untuk memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, serta merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja (UU No. 3 Tahun 1992, Penjelasan Umum, Alinea ke-7).
- Penyelenggaraan program JAMSOSTEK dengan mekanisme asuransi bersifat optional (UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 3 ayat (1))
- Prioritas diwajibkan bagi tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan perseorangan dengan menerima upah (UU No. 3 Tahun 1992 Pasal 4 ayat (1).
Program
a. Tenaga Kerja di Dalam Hubungan Kerja (TK DHK)
-
Mekanisme penyelenggaraan berdasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, beserta perubahannya:
- Perubahan pertama : PP No. 79 Tahun 1998
- Perubahan kedua : PP No. 83 Tahun 2000
- Perubahan ketiga : PP No. 28 Tahun 2002
- Perubahan keempat : PP No. 64 Tahun 2005
- Perubahan kelima : PP No. 76 Tahun 2007
-
Perubahan keenam : PP No. 1 Tahun 2009
- Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
b. Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TK LHK)
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permen Nakertrans) No. 24/Men/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja
-
Keputusan Presiden RI (KepPres) No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
c. Tenaga Kerja Konstruksi
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-196/MEN/1999
3.2. Prosedur Pelayanan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-06/MEN/III/2009 tentang Perubahan Permen Nakertrans No. PER-12/MEN/VI/2007 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Permen Naker No. PER-01/MEN/1998 Tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Paket Jaminan Paket Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Keputusan Direksi PT JAMSOSTEK (PERSERO) No. KEP/127/06/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Prosedur Kepesertaan :
-
Kepesertaan Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja (TK DHK - Pekerja Sektor Formal)
-
Kepesertaan Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TK LHK - Pekerja Sektor Informal, Pekerja Mandiri)
- Kepesertaan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi (HBK-JK)
Prosedur Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Prosedur Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Prosedur Pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
- Dokter Keluarga
- Dokter Spesialis
- Gawat Darurat
- Farmasi
- Pemeriksaan Penunjang
- Bersalin
- Rawat Inap
- Kacamata
- Prothesa Mata
- Gigi Palsu
- Prothesa Anggota Gerak
- Alat Bantu Dengar
- Rujukan Ke Luar Daerah
- Pelayanan Kesehatan saat Bepergian/Dinas/Cuti
- Rawat Inap pada Rumah Sakit yang Bukan PPK Jamsostek
- Pelayanan Kesehatan Bagi Anggota Keluarga Berbeda Domisili
- Klaim Perorangan
- Pembayaran Iur Bayar
- Daftar Pelaksana Pelayanan Kesehatan
3. Prosedur Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Prosedur Klaim Jaminan Kematian (JKM)
Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-12-MEN/VI/2007
Pendaftaran Perusahaan
Pendaftaran Tenaga Kerja dan Pemberitahuan Perubahan Identitas Tenaga Kerja dan Susunan Keluarga
Daftar Tenaga Kerja Keluar
Rekapitulasi Rincian Pembayaran Iuran
Rincian Iuran Tenaga Kerja
Laporan Kecelakaan Tahap I
Laporan Kecelakaan Tahap II
Surat Keterangan Dokter Bentuk KK4
Surat Keterangan Dokter (Penyakit Akibat Kerja) Bentuk KK5
Permintaan Pembayaran Jaminan Kematian, Santuan Berkala dan Jaminan Hari Tua
Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua
Pendaftaran Wadah Luar Hubungan Kerja (Sektor Informal)
Pendaftaran Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (Sektor Informal)
Pendaftaran Proyek Konstruksi dan Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja
PROGRAM JAMSOSTEK
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kematian (JK)
Program bagi Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja (TK DHK) dan Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TK LHK), mencakup:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kematian (JK)
Program bagi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi (HBK JK), mencakup:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JK)
Manfaat :
- Manfaat Jamsostek - Jaminan Kecelakaan Kerja
- Manfaat Jamsostek - Jaminan Pelayanan Kesehatan
- Manfaat Jamsostek - Jaminan Hari Tua
- Manfaat Jamsostek - Jaminan Kematian
JAMKESMAS
Jaminan Sosial Masyarakat (JAMKESMAS) adalah bantuan sosial untuk
pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya
dibayar oleh Pemerintah, diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan
sejak tahun 2008 dan merupakan perubahan dari Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin /JPKMM atau lebih dikenal
dengan program ASKESKIN yang diselenggarakan pada tahun 2005-2007.
Perubahan mendasar penyelenggaraan dari Program ASKESKIN ke Program JAMKESMAS didasari atas pertimbangan untuk pengendalian biaya pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, transparansi dan akutabilitas penyelenggaraan program.
Perubahan meliputi:
Program JAMKESMAS sebagai kelanjutan dari Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin atau dikenal Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (ASKESKIN) diselenggarakan sejak Agenda 100 Hari Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu untuk mengatasi hambatan dan kendala akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan dan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin.
Kebijakan JAMKESMAS/ASKESKIN dilaksanakan untuk memenuhi hak dasar setiap individu/semua warga negara termasuk masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Kebijakan ini merujuk pada Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Tahun 1948 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H.
Lebih lanjut, Program JAMKESMAS diselenggarakan untuk:
Perubahan mendasar penyelenggaraan dari Program ASKESKIN ke Program JAMKESMAS didasari atas pertimbangan untuk pengendalian biaya pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, transparansi dan akutabilitas penyelenggaraan program.
Perubahan meliputi:
-
pemisahan peran pembayar dengan verifikator melalui penyaluran dana
langsung ke Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dari Kas Negara
-
penggunaan tarif paket Jaminan Kesehatan Masyarakat di Rumah Sakit
-
penempatan pelaksana verifikasi di setiap Rumah Sakit
-
pembentukan Tim Pengelola dan Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota, serta
-
penugasan PT Askes (Persero) untuk melaksanakan pengelolaan kepesertaan
Program JAMKESMAS sebagai kelanjutan dari Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin atau dikenal Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (ASKESKIN) diselenggarakan sejak Agenda 100 Hari Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu untuk mengatasi hambatan dan kendala akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan dan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin.
Kebijakan JAMKESMAS/ASKESKIN dilaksanakan untuk memenuhi hak dasar setiap individu/semua warga negara termasuk masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Kebijakan ini merujuk pada Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Tahun 1948 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H.
Lebih lanjut, Program JAMKESMAS diselenggarakan untuk:
-
Memberikan kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di
seluruh jaringan fasilitas kesehatan yang melaksanakan program
Jamkesmas.
-
Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar dan terkendali mutu dan biayanya.
-
Terselenggaranya pengelolaan keuangan Negara yang transparan dan akuntabel.
Landasan Yuridis
Keputusan Menteri Kesehatan No. SK No. 1241/Menkes/SK/XI/2004 tentang Penugasan PT Askes (Persero) Dalam Pengelolaan Program Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin.
Mekanisme penyelenggaraan Program JAMKESMAS diatur dengan:
Tahun 2010
-
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
686/Menkes/SK/VI/2010Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Masyarakat, memuat:
-
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat sebagai
acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan Puskesmas serta pihak lain yang terkait
dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat.
-
Ketentuan untuk memberlakukan INA-DRG Versi 1.6 untuk klaim pelayanan
kesehatan terhadap peserta Jamkesmas sejak 1 Maret 2010.
-
Mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 316/Menkes/SK/V/2009
Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun
2009
-
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
329/MENKES/PER/III/2010Tentang Bantuan Sosial Untuk Pelayanan Kesehatan
Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan (DTPK) TAHUN 2010,
memuat:
-
Daftar Penerima Bantuan Sosial Untuk Pelayanan Kesehatan Di Daerah
Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan (DTPK) Tahun 2010 beserta
besarannya
-
Dana Bantuan Sosial diperuntukkan bagi dukungan operasional pelayanan
kesehatan primer, baik di Puskesmas maupun kunjungan ke lokasi sasaran
berupa kegiatan pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
di DTPK.
-
Bantuan Sosial diterima oleh Tim Pengelola Pelayanan Kesehatan DTPK yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
-
Tatacara Pengelolaan Bantuan Sosial mengikuti Petunjuk Teknis
-
Petunjuk Teknis digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan Bantuan Sosial.
-
Dana Bantuan Sosial bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Satuan Kerja Direktorat Bina Kesehatan Komunitas Direktorat
Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat.
-
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
307/MENKES/PER/V/2009 Tentang Program Bantuan Sosial Dalam Rangka
Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat, memuat:
-
Bentuk bantuan
-
Prosedur pelaksanaan pemberian bantuan
-
Penggunaan bantuan
-
Pelaporan
-
Mulai berlaku sejak 25 Mei 2009
-
Bentuk bantuan
-
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Petunjuk Teknis Jamkesmas Bagi
Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti
Sosial, dan Masyarakat Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Serta
Rumah Tahanan Negara, memuat:
-
Petunjuk Teknis dan ketentuan untuk berpedoman pada KepMenKes No. 316/Menkes/SK/V/2009
- Mulai berlaku sejak 23 Desember 2009
Sektor Informal
Pengertian
Tenaga
Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah
orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha
ekonomi informal.
Tujuan
-
Memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
-
Memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja
Jenis Program & Manfaat (sesuai PP 14/1993):
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
-
Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
-
Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
-
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), terdiri dari rawat jalan tingkat pertama meliputi: pemeriksaan dan pengobatan dokter umum dan dokter gigi, pemeriksaan diberikan dalam bentuk tindakan medis sederhana; rawat inap; pertolongan persalinan; penunjang diagnostic berupa pemeriksaan laboratorium, radiologi, EEG dsb; pelayanan khusus berupa penggantian biaya prothese, orthose dan kacamata; dan pelayanan gawat darurat
Kepesertaan
-
Sukarela
-
Usia maksimal 55 tahun
-
Dapat mengikuti program Jamsostek secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta
-
Dapat mendaftar sendiri langsung ke PT Jamsostek (Persero) atau mendaftar melalui wadah/kelompok yang telah melakukan Ikatan Kerjasama (IKS) dengan PT Jamsostek (Persero)
Iuran
Iuran
TK LHK ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah
sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota
Besaran Iuran
No | Program | Persentase |
1. | Jaminan Kecelakaan Kerja | 1% |
2. | Jaminan Hari Tua | 2% (Minimal) |
3. | Jaminan Kematian | 0.3% |
4. | Jaminan Pemeliharaan Kesehatan | 6% (Keluarga) |
3% (Lajang) |
Ket: Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta
Cara Pembayaran
-
Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan
-
Dibayarkan langsung oleh peserta sendiri atau melalui Penanggung Jawab Wadah/Kelompok secara lunas
-
Pembayaran iuran melalui Wadah/Kelompok dibayarkan pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke Wadah/Kelompok, dan tanggal 13 bulan berjalan Wadah/Kelompok setor ke PT Jamsostek (Pesero)
-
Pembayaran iuran secara langsung oleh Peserta baik secara bulanan maupun secara tiga bulanan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berjalan
-
Dalam hal peserta menunggak iuran, masih diberikan grace periode selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan hak jaminan program yang diikuti
-
Peserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayar iuran termasuk satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace periode
Untuk Wilayah Sumbawa bisa menjadi Peserta Jamsostek LHK melalui Wadah Penanggungjawab Kelompok yang telah bekerjasama dengan PT. Jamsostek (Persero) Cabang NTB sejak Maret 2011 (IKS No.PER/26/04/2011 - dengan Nomor Pendaptaran Perusahaan (NPP) : WX030055, yaitu dengan Alamat : http://jamsosteklhkboan.blogspot.com/
YAYASAN BOAN
Jl. Hijrah No. 30 RT.001/RW.006 Keluarahan Bugis 84313
Sumbawa Besar – Nusa Tenggara Barat – Indonesia
Telp. (0371) 625850, 2708113
HP. 081 339 729913
e-mail : boan_lsm@yahoo.co.id
http://jamsosteklhkboan.blogspot.com/
http://boanlsm.blogspot.com/
Jl. Hijrah No. 30 RT.001/RW.006 Keluarahan Bugis 84313
Sumbawa Besar – Nusa Tenggara Barat – Indonesia
Telp. (0371) 625850, 2708113
HP. 081 339 729913
e-mail : boan_lsm@yahoo.co.id
http://jamsosteklhkboan.blogspot.com/
http://boanlsm.blogspot.com/
6/06/2011
Jamsostek Siapkan Dana Subsidi TK-LHK Rp3,7 Miliar
Jakarta, Kamis 16 Juni 2011, Harian Terbit -
Harian
Terbit, JAKARTA : Direktur Keuangan, PT Jamsostek (persero) Myra
S.R. Asnar, mengatakan, potensi pekerja sektor informal atau tenaga kerja di
luar hubungan kerja (TK-LHK) menjadi peserta Jamsostek cukup besar. Jumlahnya
sekitar 65,77 persen dari 73,20 juta orang angkatan kerja atau 65,77% dari
angkatan kerja.
Hingga April 2011 terdapat sekitar
66 persen pekerja informal dari 73,77 angkatan kerja yang ada di Indonesia.
Namun, belum semuanya bisa tergarap maksimal.
Untuk itu, ke depan, kita fokus
mengolah potensi ini untuk menjadi peserta, ungkapnya, Selasa (14/6).
Myra mengungkapkan, pihaknya serius
dan concern dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja,
baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja di luar hubungan kerja.
Untuk itu, katanya, sebagai bentuk
keseriusan itu pihaknya berupaya menambah jumlah kepesertaan di sektor tenaga
kerja informal, melalui pemberian subsidi iuran program untuk 11.050 orang TK-LHK.
Hingga April 2011 jumlah peserta TK-LHK mencapai 595.861 orang. Sementara dana
yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp3,7 miliar.
Ia menambahkan prioritas penerima
subsidi iuran jamsostek bagi TK-LHK berumur maksimal 55 tahun, mempunyai
pekerjaan yang jelas, ada identitas dan tempat tinggal yang jelas.
((fitri))
28/03/2011
LSM Bantu Sosialisasikan Jamsostek di NTB
Mataram, Senin 28 Maret 2011, Pos Kota -
Minggu, 27 Maret 2011
MATARAM (Pos kota) : Kalangan
lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bantu menyosialisasikan program jaminan sosial
tenaga kerja di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan meminta Bupati setempat
mendukung program perlindungan dasar ini untuk melindungi warganya.
Yayasan Bina Olah Alam Nasional
(BOAN) yang bekerja sama dengan Yayasan Tifa sudah mendata dan hasilnya
terdapat 183.694 usaha dan pekerja informal di Sumbawa Besar. Usaha dan
pekerjaan mereka beragam seperti, pedagang, kusir kodomo, ojeg, buruh tani,
tukang bangunan, tukang las, pemilik warung rokok, gado-gado.
Wilayah kami tidak termasuk dari 11
profinsi yang mendapat bantuan subsidi iuran, jadi kami sangat berharap pemda
setempat mau menyubsidi dan menyadarkan pengusaha serta pekerja tentang
pentingnya jamsostek, jelas Kacab Jamsostek NTB Heru Prayitno yang didampingi
Kepala Urusan Ekternal Humas PT Jamsotek Koeswahyudi, Sabtu,
Heru memperhitungkan, jika 10 persen
saja dari 183.694 menjadi peserta jaminan sosial maka untuk tahap awal, maka
ada sekitar 18.369 usaha dan pekerja informal yang akan menjadi peserta jaminan
sosial.
Menurutnya, Pemda Kabupaten Sumbawa Besar
cukup mengeluarkan biaya Rp56,7 juta perbulan atau Rp687,4 jt pertahun untuk
perlindungan kecelakaan kerja dan kematian atau pemda mensubsidi Rp3.150
perorang perbulan sedangkan pekerja menyisihkan Rp10.000 untuk jangka waktu
yang sama.
Dengan skema itu, pekerja informal
berhak atas klaim santunan Rp16,8 juta untuk Jaminan Kematian dan Rp20 juta
persatu kasus pada Jaminan Kecelakaan Kerja.
Sementara itu, Asosiasi Pedagang Mie
dan Bakso (Apmiso) sudah mengajak 40 dari 500 anggotanya yang di Lombok sebagai
peserta, kata Sekjen Apmiso NTB Noer Bambang Tjaroko.
Beberapa waktu lalu, salah seorang
anggota mereka tertimpa kuah bakso yang mendidih dan kesulitan untuk pembiayaan
pengobatan. Meski organisasi ini menghimpun dana sosial melalui arisan, tetapi
jumlahnya sangat terbatas. Karena itu sejak Agustus 2010 mereka menjadi peserta
jamsostek.
((tri/sir))LAPORAN TAHUNAN
ASURANSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
(ASKESOS)
I.
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang Masalah
Sebagai bentuk perwujudan dari amanat UUD 1945 Pasal 34
ayat (2), pemerintah bermitra dengan masyarakat dalam memberikan Jaminan Sosial
bagi msayarakat berisiko tersebut melalui program Asuransi Kesejahteraan Sosial
(ASKESOS). Risiko dan ketidakpastian yang mungkin terjadi dapat diminimalisir
melalui program ini. ASKESOS sebagai program substitutif bagi penurunan dan
atau kehilangan pendapatan keluarga diharapkan dapat memberi jaminan, baik
dalam arti mencegah, mempertahankan, maupun mengembangkan usaha masyarakat
peserta dapat dipertahankan dan sekaligus mencegah terjadinya kemiskinan
Oleh karena itulah pemerintah menyelenggarakan program
Asuransi Kesejahteraan sosial (ASKESOS). Nantinya ASKESOS akan menaungi para
pekerja sektor informal dan memberikan jaminan bila terjadi hal yang tidak
diinginkan.
Yayasan BOAN sebagai salah satu Orsos yang
telah ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini Depsos melaui Dinas Sosial
Kependudukan dan Catatan Sipil NTB untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
dari program Askesos di Kabupaten Sumbawa . (Naska Perjanjian Kerjasama
No.1717.1/II-3/Sospencapil/2009 tgl. 29 Juni 2009). Maka adalah sebuah
keharusan untuk menyampaikan informasi/laporan perkembangan program baik
potensi maupun permasalahan yang ada selama pelaksanaannya. Dan untuk itulah
laporan ini dibuat sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kami.
Dalam rangka
pengembangan program kami telah bekerjasama dengan NGO di Jakarta yaitu Yayasan
TIFA sejak bulan September 2010 dan berakhir nanti 31 Maret 2011 (M.oU
No.5099/Grants-Tifa/IX/2010). Adapun program yang kami sepakati adalah berjudul
“jaminan Sosial bagi pekerja Informal di Kabupaten Sumbawa” dengan item Kegiatan
: Studi, Sosialisasi Jaminan Sosial/Askesos, Work shop dan loby ke Legislatif.
Selanjut melakukan Kerjasama dengan PT. Jamsostek (Persero Cabang NTB)
B.
Maksud
dan Tujuan
·
Maksud
Laporan pertanggung jawaban kegiatan Askesos yang
dilaksanakan oleh lembaga (yayasan BOAN) dengan maksud memberikan informasi
kepada pemerintah, dinas/instansi terkait mengenai perkembangan,
masalah/kendala dan solusinya
·
Tujuan
1) sebagai bukti pertanggung jawaban kegiatan
2) sebagai bukti pertanggung jawaban administrasi keuangan
3) sebagai bahan evaluasi dari pihak yang berkepentingan
II.
Gambaran Umum tentang
masyarakat sector informal di Kabupaten Sumbawa
Masyarakat di Kabupaten sumbawa dengan jumlah penduduk
mencapai 415.363 orang, terdapat jumlah
angkatan kerja 315.151 sedangkan penduduk bekerja 197.363 sementara yang
pekerja yang bekerja di sector formal seperti pegawai Negeri Sipil
(PNS)/TNI-Polri dan Karyawan Perusahaan hanya sejumlah 13.489 orang., dan yang
bekerja di sektor informal berjumlah 183.694, (BPS 2010/Sakernas 2009) dan
mereka kebanyakan tidak/belum mendapat perlindungan sosial. Jaminan sosial dari
asusransi-asuransi seperti Jamsostek, Askes, ASABRI dan TASPEN, Hanya pada masyasrakat
yang bekerja pada sector formal.
Penanganan jaminan sosial bagi penduduk yang bekerja
disektor informal di Kabupaten Sumbawa
baru mencapai angka persentase 50 an. Porsi terbesar yaitu penaganan
melalui program Jamkesmas/Askeskin dan jamkesda/NTB. Sementara jaminan sosial
melalui program Askesos baru berjumlah 1.000 (5 Orsos pelaksana), sedangkan
Jamsostek belum menangani sektor informal.
TABEL I
JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN SUMBAWA
BERDASARKAN USIA STATUS PEKERJAAN TAHUN 2010
JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN SUMBAWA
BERDASARKAN USIA STATUS PEKERJAAN TAHUN 2010
NO
|
STATUS PEKERJAAN
|
JUMLAH (org)
|
PERSENTASE (%)
|
1
2
3
4
5
|
Bukan usia kerja (15 tahun kebawah)
Usia kerja (15 tahun keatas)
Tidak bekerja (Pelajar, IRT, lainnya)
Pengangguran
Penduduk bekerja
|
100.212
315.151
105.641
12.327
197.363
|
24
76
34
4
47
|
JUMLAH
|
415.363
|
100
|
Sumber : Data BPS diolah tahun 2010
TABEL II
JUMLAH PENDUDUK BEKERJA DI KABUPATEN SUMBAWA
BERDASARKAN SEKTOR PEKERJAAN & KEMISKINAN TAHUN 2010
JUMLAH PENDUDUK BEKERJA DI KABUPATEN SUMBAWA
BERDASARKAN SEKTOR PEKERJAAN & KEMISKINAN TAHUN 2010
NO
|
SEKTOR PEKERJAAN
|
JLH.PENDUDK
BEKERJA (Org)
|
TOTAL
(Org)
|
1
2 |
SEKTOR FORMAL :
a. PNS
b. TNI
c. POLRI
d. Karyawan Swasta (BUMN, BUMD
SEKTOR INFORMAL :
a. Pertanian b. Industri c. Perdagangan d. Jasa e. Lainnya |
4.391 85.430 8.057 31.628 29.398 29.181 |
13.489
183.694 |
JUMLAH
|
197.183
|
||
3
|
Penduduk Garis Kemiskinan
|
171.244
|
|
4
|
Penduduk miskinan (yang berpenghasilan Rp 300.000 ke bawah) sasaran
Askesos
|
122.000
|
Sumber : Data BPS tahun 2010 diolah
TABEL III
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DAN PENERIMA MANFAAT
DI KABUPATEN SUMBAWA
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DAN PENERIMA MANFAAT
DI KABUPATEN SUMBAWA
TAHUN 2010
NO
|
BADAN
PENYELENGGARA
|
JENIS JAMINAN SOSIAL DAN
JLH. PENERIMA MANFAAT
|
JUMLAH
(org)
|
Ket
|
|||
JKK
|
JK
|
JPK
|
JHT
|
||||
2
|
Jamsostek
|
2.314
|
Formal
|
||||
2
|
Taspen
|
||||||
3
|
Asabri
|
||||||
4
|
Askes
|
13.439
|
13.439
|
Formal
|
|||
5
|
Jamkesmas/Askeskin
|
92.32
|
Informal
|
||||
6
|
Jamkesda/NTB
|
||||||
7
|
Askesos
|
1.000
|
Informal
|
III.
Pelaksanaan Kegiatan Askesos
1.
Persiapan
Dalam
rangka pelaksanaan kegiatan program Askesos di Kabupaten Sumbawa tahun 2009,
maka dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1) Pendataan
Masyarakat yang bekerja disektor informal sebagai sasaran kepesertaan
program Askesos di kecamatan Sumbawa, memang cukup banyak, namun untuk menjadi
peserta Askesos terlebih dahulu lembaga pelaksana (Yayasan BOAN) melakukan
pendataan, seleksi. Pendataan telah dilakukan sejak Maret 2009, secara
kumulatif data calon sasaran peserta Askesos adalah 250 orang/KK yang tersebar
di wilayah kecamatan Sumbawa dan sekitarnya
2) Bimbingan Motivasi
Dari hasil pendataan, lembaga melakukan
identifikasi dan menginfentarisir nama-nama calon peserta Askesos sesuai
criteria-kriteria yang disyaratkan program, lalu dilakukan kegiatan bimbingan
motivasi.
Kegiatan motivasi kepada calon peserta adalah sebuah
proses dalam pelaksanaan program Askesos dengan harapan para peserta dapat
memahami konsep Askesos serta system penerapannya.
Unsur yang terlibat dalam kegiatan
Bimbingan Motivasi ini selain peserta yang terdiri dari para pekerja mandiri
sector informal calon peserta Askesos, adalah Kasie Jamsos Disospencapil NTB
beserta staf, Kadis Sosial Sumbawa beserta Kabid Bajamsos dan kasie Jamsos,
tokoh masyarakat, tokoh agama serta jajaran pengurus lembaga pelaksana Askesos
tahun 2009 (yayasan BOAN).
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2009.
3) Pemantapan Managemen Askesos
Pemantapan Managemen Askesos dilaksanakan selama 3 hari di
Denpasar mulai tanggal 18 s/d 21 Agustus 2009 yang dihadiri oleh lembaga
pelaksana Askesos seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud
dan tujuan agar para
lembaga pelaksana Askesos tahun 2009
lebih mendapat pemahaman tentang konsep jaminan social pada umumnya dan system
pelaksanaan, penerapan Askesos pada khususnya di daerahnya masing-masing.
4) Pemantapan Tim Pelaksana Askesos
Pemantapan Tim pelaksana Askesos yang dilaksanakan oleh Ketua
pengurus Yayasan BOAN yang berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa.
Pada Pemantapan Tim Pelaksana,menyajikan materi yaitu tentang Teknis
Pelaksanaan Kegiatan Askesos (Tata cara pengisian format) sesuai dengan
petunjuk, buku pedoman Dirjen Bajamsos serta pembagian tugas dan fungsi (Job
Discription) masing-masing Petugas.
5) Penyeleksian Peserta Askesos
1. Proses penyeleksian peserta askesos paling tidak harus
memenuhi persyaratan umum, yaitu ;
·
Pencari nafkah utama (laki-laki atau perempuan) dalam keluarga (seperti:
pedagang kecil, jasa, dan buruh) yang berpenghasilan minimal Rp. 300.000,- perbulan.
·
Usia 21 s/d 60 tahun dan atau sudah menikah.
·
Memiliki KTP dan surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
2.
Realisasi
·
Anggaran
dana
Realisasi Anggaran untuk penyelenggaraan Askesos di
Sumbawa tahun 2009 oleh Yayasan BOAN diterima dari Pemerintah melaui Rekening
Bank BRI Cabang Sumbawa an. Yayasan BOAN adalah sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga
Puluh Juta Rupiah).
Dana tersebut dimanfaatkan sesuai dengan petunjuk (Mo.U)
dengan rincian porsi sbb :
1) Sebesar 50% dari anggaran atau sebesar Rp 15.000.000,-
untuk persiapan atau cadangan pembayaran Klaim harus tersimpan di Bank
2) Sebesar 50% dari anggaran atau sebesar Rp 15.000.000,-
dapat digunakan untuk menalangi modal usaha peserta yang dikelolah oleh lembaga
dengan menyepakati tingkat suku bungan sebagai jasa sebesar 1,50%.
·
Peserta
Klasifikasi yang menjadi peserta Askesos
Yayasan BOAN tahun 2009 s/d Februari 2011,
adalah sebagai berikut :
a.
Usaha
Peserta
No
|
Jenis Usaha
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1
|
Pedagang Kecil
|
101
|
|
2
|
Jasa
|
52
|
|
3
|
Buruh/Tukang kayu/batu
|
25
|
|
4
|
Tukang Ojek/Becak/Kusir
|
52
|
|
Jumlah
|
220
|
b. Premi Peserta
Premi
yang telah dihimpun dari peserta sampai dengan 28 Februari 2011 adalah sejumlah Rp. 3.165.000,- ( Tiga Juta
Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
Dana tersebut
tersimpan di Kas Yayasan Rp 1.100.000,- (Satu juta Seratus Ribu rupiah)
dan di Rekening Bank Rp 2.065.000,- (Dua Juta Enam Puluh Lima Ribu rupiah)
c. Klaim
Selama
Program berjalan peserta Askesos terjadi klaim
sebagai berikut :
- Meninggal dunia : - (belum
ada)
- Sakit : 8 orang
- Mengundurkan diri :
4 orang
3. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan
oleh :
a. Lembaga Pelaksana (Yayasan BOAN) setiap bulan
- Terhadap tim pelaksana
- Pesrta Askesos
b. Dinas Sosial kabupaten Sumbawa setiap bulan
- Proses dan administrasi pelayanan
- Kepesertaan
- Pendanaan
c. Dinas Sospencapil NTB setiap 3 bulan (Tgl 16 Okt-2009, 16
Feb.2010)
- Proses dan administrasi pelayanan
- Kepesertaan
- Pendanaan
d. Depsos Pusat (20 April
2010)
- Proses dan administrasi pelayanan
- Kepesertaan
- Pendanaan
IV.
Pengembangan Program Askesos
dan kemitraan YAYASAN BOAN DALAM PENGELOLAAN JAMINAN SOSIAL DI KABUPATEN
SUMBAWA
Dalam rangka pengembangan program Askesos di Kabupaten
Sumbawa Yayasan BOAN selain bermitra dengan Dinas Sosial, juga telah bermitra
dengan lembaga lain (NGO) yaitu yayasan Tifa (Jakarta) yang dimulai sejak
September 2010 (Mo.U No.5099/Grants-Tifa/IX/2010)
Adapun bentuk Kerjasama yang dijalin dengan Yayasan Tifa
adalah meliputi kegiatan :
·
Studi Diskripsi
Jaminan Sosial bagi Pekerja Mandiri sector informal di kabupaten Sumbawa
·
Sosialisasi
jaminan Sosial Askesos, SJSN (mulai dari tingkat komunitas)
·
Work
Shop (seminar sehari) tingkat Kabupaten
·
Loby ke
Legislatif.
Kegiatan Kerjasama dengan Yayasan tifa akan berlangsung
sesui Mo.U adalah selama 6 bulan mulai September dan berakhir 31 Maret 2011.
Selain itu juga Yayasan BOAN bermitra dengan PT. Jamsostek
(Persero) Cabang NTB, dalam kegiatan Sosialisasi dan Penerapan Jamsostek bagi
Tenaga Kerja sektor informal atau Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TK-LHK)
sebagai implementasi dari Permen Nakertrans nomor 24 tahun 2006
(PER-24/MEN/VI/2006) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamsostek Tenaga
Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja
Sekema Alur
kemitraan Yayasan BOAN
dalam
Pengelolaan Jaminan Sosial di Kabupaten Sumbawa
V.
Saran dan Rekomendasi
Mengingat peran dan tugas kami di daerah cukup berat dalam
rangka implementasi program Askesos, maka dengan terjalinnya hubungan Kerjasama
kami dengan pihak NGO dalam hal ini Yayasan Tifa Jakarta, PT. Jamsostek
(Persero) Cabang NTB, kami berharap kepada instansi terkait dalam hal ini
terutama pemberi dana awal (Depsos , Disos NTB dan kabupaten) agar tetap
mensuport, membantu kami mensuksekan program ini. Sehingga pada akhirnya nanti
Dana program Askesos bisa dianggarkan dalam anggaran Daerah (APBD) pada khususnya
dan terbentuknya Perda Kabupaten Sumbawa tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Daerah (BJSD)
Kabupaten Sumbawa pada umumnya
VI.
Penutup
Demikian laporan singkat ini kami sampaikan, kami
menyadari sudah barang tentu baik cara penulisan maupun isi yang termuat pada
laporan ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu kami
mengharapkan masukan / saran dan kritik sehingga kami dapat memperbaiki diri
khususnya dalam pelaksanaan Program Askesos di Sumbawa.
Atas segala bimbingan, saran, terutama Dinas Sosial
Kabupaten yang sering memberi masukan kepada kami mulai dari kepala Seksi
Jaminan Sosial, Kabid. Bajamsos sampai Kepala Dinas, serta Dinas Sosial Prov.
NTB kami ucapkan terima kasih yang tiada terhingga. Mudah-mudahan Tuhan selalu
membimbing kita. Amin.
Sumbawa Besar, 28 Februari 2011
Ketua Lembaga Pengelola (Yayasan BOAN)