Jaminan Sosial Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Pengertian
Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.
 Tujuan
  • Memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia.
  • Memperluas cakupan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.
 Jenis Program & Manfaat (sesuai PP 14/1993):
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
  • Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
  • Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
 Kepesertaan
  • Sukarela
  • Usia maksimal 55 tahun
  • Dapat mengikuti program Jamsostek secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta
  • Dapat mendaftar sendiri langsung ke BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok yang telah melakukan Ikatan Kerjasama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan
 Iuran
Iuran ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota

Besaran Iuran
Jaminan Kecelakaan kerja   : 1%
Jaminan Hari tua                    : 2% (Minimal)
Jaminan Kematian                 : 0.3%
Ket : Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta

Cara Pembayaran
  • Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan
  • Dibayarkan langsung oleh peserta sendiri atau melalui Penanggung Jawab Wadah/Kelompok secara lunas
  • Pembayaran iuran melalui Wadah/Kelompok dibayarkan pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke Wadah/Kelompok, dan tanggal 13 bulan berjalan Wadah/Kelompok setor ke BPJS Ketenagakerjaan
  • Pembayaran iuran secara langsung oleh Peserta baik secara bulanan maupun secara tiga bulanan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berjalan
  • Dalam hal peserta menunggak iuran, masih diberikan grace periode selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan hak jaminan program yang diikuti
  • Peserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayar iuran termasuk satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace periode

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Pengertian

Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja.
 Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh peserta. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
1. Biaya Transport (Maksimum)
  • Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
  • Laut Rp 1.000.000,-
  • Udara Rp 2.000.000,-
2. Sementara tidak mampu bekerja
  • Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
  • Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
  • Seterusnya 50% x upah sebulan
3. Biaya Pengobatan/Perawatan
  Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum)
4. Santunan Cacat
  • Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
  • Total-tetap:
          o Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
          o Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*
5. Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
6. Santunan Kematian
          o Sekaligus 60% x 80 bulan upah
          o Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
          o Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
7. Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
          o Prothese/alat penganti anggota badan
          o Alat bantu/orthose (kursi roda)
8. Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.

Tata Cara Pengajuan Jaminan
  1. Apabila terjadi kecelakaan kerja penanggungjawab wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Keteneagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
  2. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, penanggungjawab wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
  3. Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
    1. Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
    2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
    3. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan
Program Jaminan Kematian (JKM)
Definisi
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala . 

Manfaat Program Jaminan Kematian
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
  1. Santunan Kematian: Rp 14.200.000,-
  2. Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
  3. Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
*) sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2012
Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian 
Penanggungjawab/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan disertai bukti-bukti:
  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
  3. Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
  4. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
  6. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan) 
BPJS Ketenagakerjaan hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak

Jaminan Hari Tua
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
  • Berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI

Formulir

DAFTAR FORMULIR
Formulir F3

Formulir F3a

Formulir F3b

Formulir F3c

Formulir F4

Formulir F5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar