Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Pengertian
Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah
orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi
informal.
- Memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga
kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga
kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai
akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, hari tua dan
meninggal dunia.
- Memperluas cakupan kepesertaan program BPJS
Ketenagakerjaan.
Jenis Program & Manfaat (sesuai PP
14/1993):
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya
pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan
medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja
(STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap,
santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi
yang meninggal dunia dan cacat total tetap
- Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman
dan santunan berkala
- Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan
iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
Kepesertaan
- Sukarela
- Usia maksimal 55 tahun
- Dapat mengikuti program Jamsostek secara bertahap
dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta
- Dapat mendaftar sendiri langsung ke BPJS
Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok yang telah melakukan
Ikatan Kerjasama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan
Iuran
Iuran ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah
sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota
Besaran Iuran
Jaminan Kecelakaan kerja : 1%
Jaminan Hari tua : 2% (Minimal)
Jaminan Kematian : 0.3%
Ket : Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta
Cara Pembayaran
- Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan
- Dibayarkan langsung oleh peserta sendiri atau
melalui Penanggung Jawab Wadah/Kelompok secara lunas
- Pembayaran iuran melalui Wadah/Kelompok dibayarkan
pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke Wadah/Kelompok, dan tanggal
13 bulan berjalan Wadah/Kelompok setor ke BPJS Ketenagakerjaan
- Pembayaran iuran secara langsung oleh Peserta baik
secara bulanan maupun secara tiga bulanan dan disetor paling lambat
tanggal 15 bulan berjalan
- Dalam hal peserta menunggak iuran, masih diberikan grace periode selama 1
(satu) bulan untuk mendapatkan hak jaminan program yang diikuti
- Peserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat
memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayar iuran termasuk
satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace
periode
Program Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK)
Pengertian
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan
risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.
Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang
diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena
kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan
kecelakaan kerja.
Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan
rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai
berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat
hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh peserta. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis
usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
1. Biaya Transport (Maksimum)
- Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
- Laut Rp 1.000.000,-
- Udara Rp 2.000.000,-
2. Sementara tidak mampu bekerja
- Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
- Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
- Seterusnya 50% x upah sebulan
3. Biaya Pengobatan/Perawatan
Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi
tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum)
4. Santunan Cacat
- Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
- Total-tetap:
o Sekaligus: 70% x 80
bulan upah
o Berkala (24 bulan)
Rp 200.000,- per bulan*
5. Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan
upah
6. Santunan Kematian
o Sekaligus 60% x 80
bulan upah
o Berkala (24 bulan)
Rp. 200.000,- per bulan*
o Biaya pemakaman Rp
2.000.000,-*
7. Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap
kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum
Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik
maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
o Prothese/alat
penganti anggota badan
o Alat bantu/orthose
(kursi roda)
8. Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya
pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.
Tata Cara Pengajuan
Jaminan
- Apabila terjadi kecelakaan kerja penanggungjawab wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap
I) dan mengirimkan kepada BPJS Keteneagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24
Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
- Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter
yang merawat, penanggungjawab wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II)
dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam
sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS
Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi
kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
- Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan
pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
- Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk
form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
- Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta
kwitansi pengangkutan
Program
Jaminan Kematian (JKM)
Definisi
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi
ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan
karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan
beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan
jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,- terdiri dari
Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman*
dan santunan berkala .
Manfaat Program Jaminan Kematian
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
Manfaat Program Jaminan Kematian
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
- Santunan Kematian: Rp
14.200.000,-
- Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
- Santunan Berkala: Rp 200.000,-/
bulan (selama 24 bulan)
*) sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun
2012
Tata Cara
Pengajuan Jaminan Kematian
Penanggungjawab/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan disertai bukti-bukti:
Penanggungjawab/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan disertai bukti-bukti:
- Kartu peserta BPJS
Ketenagakerjaan Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
- Surat keterangan kematian dari
Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
- Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu
Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
- Identitas ahli waris (photo
copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
- Surat Keterangan Ahli Waris
dari Lurah/Kepala Desa setempat
- Surat Kuasa bermeterai dan copy
KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)
BPJS Ketenagakerjaan hanya akan
membayar jaminan kepada yang berhak
Jaminan Hari Tua
Program Jaminan Hari Tua ditujukan
sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat,
atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program
Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan
pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan
tertentu.
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah
sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Jaminan Hari Tua akan
dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil
pengembangannya, apabila tenaga kerja:
- Mencapai
umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
- Berhenti
bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1
bulan
- Pergi
keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
Formulir
DAFTAR FORMULIR
| ||
Formulir F3
| ||
Formulir F3a
| ||
Formulir F3b
| ||
Formulir F3c
| ||
Formulir F4
| ||
Formulir F5
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar