Sebagai bentuk perwujudan dari
amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (2), pemerintah bermitra dengan masyarakat dalam
memberikan Jaminan Sosial bagi msayarakat berisiko tersebut melalui program
Asuransi Kesejahteraan Sosial (ASKESOS). Risiko dan ketidakpastian yang mungkin
terjadi dapat diminimalisir melalui program ini. ASKESOS sebagai program
substitutif bagi penurunan dan atau kehilangan pendapatan keluarga diharapkan
dapat memberi jaminan, baik dalam arti mencegah, mempertahankan, maupun
mengembangkan usaha masyarakat peserta dapat dipertahankan dan sekaligus
mencegah terjadinya kemiskinan
Oleh karena itulah pemerintah
menyelenggarakan program Asuransi Kesejahteraan sosial (ASKESOS). Nantinya
ASKESOS akan menaungi para pekerja sektor informal dan memberikan jaminan bila
terjadi hal yang tidak diinginkan.
Yayasan BOAN sebagai salah satu
Orsos dengan Missi membantu Pemerintah
dalam upaya pelaksanaan pembangunan khususnya di bidang Jaminan Sosial telah
melaksanakan berbagai program berkaitan dengan Jaminan Sosial baik dengan
Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten), maupun Pemerintah Pusat serta NGO
Nasional.
Dalam rangka pengembangan
program Jaminan Sosial bagi tenaga
kerja mandiri sektor informal di Kabupaten Sumbawa, BOAN telah bekerjasama dengan NGO di Jakarta yaitu
Yayasan TIFA sejak bulan September 2010 (M.oU
No.5099/Grants-Tifa/IX/2010). dan tahun 2012 (Mo.U No.6242/Grants-Tifa/VI/2012, Adapun program yang disepakati adalah berjudul
“jaminan Sosial bagi pekerja Informal di Kabupaten Sumbawa” dengan item
Kegiatan : Studi, Sosialisasi Jaminan Sosial/Askesos, Work shop, pilot project Jaminan sosial sektor informal dan loby ke
executife, Legislatif. Selanjut melakukan Kerjasama dengan PT. Jamsostek (Persero Cabang
NTB), Mo,U nomor :PER/26/042011 tanggal 29 Maret 2011.
pada tahun 2013 mencanangkan sasaran kepesertaan Askesos akan mencapai 584 orang yang akan tersebar di beberapa desa/kelurahan di Kabupaten Sumbawa, sasaran prioritas adalah kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH)
Askesos Skema Baru yang diterapkan sejak tahun 2012, adalah merupakan peningkatan dari program Askesos pada tahun sebelumnya, kalau pelaksanaan Askesos pada tahun sebelum 2012 tanggungjawab klaim diserahkan kepada Orsos/LSM/Ormas, sementara sejak tahun 2012 tanggungjawab Klaim akan diserahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang BPJS dalam hal ini bidang ketenagakerjaan yaitu PT. Jamsostek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar