Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos) Skema Baru


Sebagai bentuk perwujudan dari amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (2), pemerintah bermitra dengan masyarakat dalam memberikan Jaminan Sosial bagi msayarakat berisiko tersebut melalui program Asuransi Kesejahteraan Sosial (ASKESOS). Risiko dan ketidakpastian yang mungkin terjadi dapat diminimalisir melalui program ini. ASKESOS sebagai program substitutif bagi penurunan dan atau kehilangan pendapatan keluarga diharapkan dapat memberi jaminan, baik dalam arti mencegah, mempertahankan, maupun mengembangkan usaha masyarakat peserta dapat dipertahankan dan sekaligus mencegah terjadinya kemiskinan
Oleh karena itulah pemerintah menyelenggarakan program Asuransi Kesejahteraan sosial (ASKESOS). Nantinya ASKESOS akan menaungi para pekerja sektor informal dan memberikan jaminan bila terjadi hal yang tidak diinginkan.
 Yayasan BOAN sebagai salah satu Orsos dengan Missi membantu Pemerintah dalam upaya pelaksanaan pembangunan khususnya di bidang Jaminan Sosial telah melaksanakan berbagai program berkaitan dengan Jaminan Sosial baik dengan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten), maupun Pemerintah Pusat serta NGO Nasional. 
Dalam rangka pengembangan program Jaminan Sosial bagi tenaga kerja mandiri sektor informal di Kabupaten Sumbawa, BOAN telah bekerjasama dengan NGO di Jakarta yaitu Yayasan TIFA sejak bulan September 2010 (M.oU No.5099/Grants-Tifa/IX/2010). dan tahun 2012 (Mo.U No.6242/Grants-Tifa/VI/2012, Adapun program yang disepakati adalah berjudul “jaminan Sosial bagi pekerja Informal di Kabupaten Sumbawa” dengan item Kegiatan : Studi, Sosialisasi Jaminan Sosial/Askesos, Work shop, pilot project Jaminan sosial sektor informal dan loby ke executife, Legislatif. Selanjut melakukan Kerjasama dengan PT. Jamsostek (Persero Cabang NTB), Mo,U nomor :PER/26/042011 tanggal 29 Maret 2011. 
pada tahun 2013 mencanangkan sasaran kepesertaan Askesos akan mencapai 584 orang yang akan tersebar di beberapa desa/kelurahan di Kabupaten Sumbawa, sasaran prioritas adalah kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH)
Askesos Skema Baru yang diterapkan sejak tahun 2012, adalah merupakan peningkatan dari program Askesos pada tahun sebelumnya, kalau pelaksanaan Askesos pada tahun sebelum 2012 tanggungjawab klaim diserahkan kepada Orsos/LSM/Ormas, sementara sejak tahun 2012 tanggungjawab Klaim akan diserahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang BPJS dalam hal ini bidang ketenagakerjaan yaitu PT. Jamsostek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar