1. Pengertian
Program Jaminan Kesehatan Nasional disingkat Program JKN adalah suatu
program Pemerintah dan Masyarakat/Rakyat dengan tujuan memberikan
kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia
agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera
(Naskah Akademik SJSN )
2. Karakteristik
-
Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 ayat 1 ).
-
Prinsip asuransi sosial meliputi (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 19 ayat 1 ):
-
kegotongroyongan antara peserta kaya dan miskin, yang sehat dan
sakit, yang tua dan muda, serta yang beresiko tinggi dan rendah
-
kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif
-
iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan untuk peserta
penerima upah atau suatu jumlah nominal tertentu untuk peserta yang
tidak menerima upah
-
dikelola dengan prinsip nir-laba,
artinya pengelolaan dana digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan
peserta dan setiap surplus akan disimpan sebagai dana cadangan dan untuk
peningkatan manfaat dan kualitas layanan.
-
Prinsip ekuitas (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 19 ayat 1 )
yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis
yang tidak terkait dengan besaran iuran yang telah dibayarkan. Prinsip
ini diwujudkan dengan pembayaran iuran sebesar prosentase tertentu dari
upah bagi yang memiliki penghasilan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 17 ayat 1) dan pemerintah membayarkan iuran bagi mereka yang tidak mampu (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 17 ayat 4 ).
-
Tujuan penyelenggaraan adalah untuk memberikan manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan akan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 ayat 2 ).
-
Manfaat diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan perseorangan yang
komprehensif, mencakup pelayanan peningkatan kesehatan (promotif),
pencegahan penyakit (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan
(rehabilitatif) termasuk obat dan bahan medis dengan menggunakan teknik
layanan terkendali mutu dan biaya (managed care) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 1,2, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ).
3. Kelembagaan
-
Program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1 )
-
Organisasi, fungsi dan hubungan antar kelembagaan masih menunggu penetapan RUU BPJS.
4. Mekanisme Penyelenggaraan
a. Kepesertaan
-
Peserta adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 1 ).
-
Penerima manfaat adalah peserta dan anggota keluarga (istri/suami yang
sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat
yang sah) sebanyak-banyaknya lima orang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 2 ). Penerima manfaat dapat diperluas kepada anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua dengan membayar iuran tambahan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 ).
-
Kepesertaan berkesinambungan sesuai prinsip portabilitas
dengan memberlakukan program di seluruh wilayah Indonesia dan menjamin
keberlangsungan manfaat bagi peserta dan keluarganya hingga enam bulan
pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Selanjutnya, pekerja yang tidak
memiliki pekerjaan setelah enam bulan PHK atau mengalami cacat tetap
total dan tidak memiliki kemampuan ekonomi tetap menjadi peserta dan
iurannya dibayar oleh Pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 1,2,3 ).
Kesinambungan kepesertaan bagi pensiunan dan ahli warisnya akan dapat
dipenuhi dengan melanjutkan pembayaran iuran jaminan kesehatan dari
manfaat jaminan pensiun.
-
Kepesertaan mengacu pada konsep penduduk dengan mengizinkan warga
negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia untuk
ikut serta (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 1 angka 8 ).
b. Iuran
-
iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan untuk peserta penerima
upah atau suatu jumlah nominal tertentu untuk peserta yang tidak
menerima upah.
-
iuran tambahan dikenakan kepada peserta yang mengikutsertakan anggota keluarga lebih dari lima orang.
c. Manfaat dan Pemberian manfaat
-
Pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 1) .
-
Dalam keadaan darurat, pelayanan kesehatan dapat diberikan pada
fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan badan
penyelenggara jaminan sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 2 ).
-
Badan penyelenggara jaminan sosial wajib memberikan kompensasi
untuk memenuhi kebutuhan medik peserta yang berada di daerah yang belum
tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat. Kompensasi dapat
diberikan dalam bentuk uang tunai. (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 3 dan penjelasannya ).
-
Layanan rawat inap di rumah sakit diberikan di kelas standar (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 4 ).
-
Besar pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara badan penyelenggara jaminan
kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 1 ).
-
Badan penyelenggara jaminan sosial wajib membayar fasilitas kesehatan
atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 hari sejak
permintaan pembayaran diterima (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 2).
-
Badan penyelenggara jaminan sosial dapat memberikan anggaran di muka
kepada rumah sakit untuk melayani peserta, mencakup jasa medis, biaya
perawatan, biaya penunjang dan biaya obat-obatan yang penggunaannya
diatur sendiri oleh pemimpin rumah sakit (metoda pembayaran prospektif) (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 24 ayat 2 ).
-
Badan penyelenggara jaminan sosial menjamin obat-obatan dan bahan
medis habis pakai dengan mempertimbangkan kebutuhan medik, ketersediaan,
efektifitas dan efisiensi obat atau bahan medis habis pakai sesuai
ketentuan peraturan perundangan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 25 dan penjelasannya) .
-
Dalam pengembangan pelayanan kesehatan, badan penyelenggara jaminan sosial menerapkan sistem kendali mutu, sistem kendali biaya dan sistem pembayaran untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi jaminan kesehatan serta untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 3 dan penjelasannya ). Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 2) .
5. Peraturan Pelaksanaan
UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN mendelegasikan 4 aspek teknis
penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional untuk diatur dalam
peraturan presiden. Keempat aspek teknis tersebut adalah: 1)
kepesertaan, 2) iuran, 3) paket manfaat, 4) pemberian pelayanan.
a. Kepesertaan
Ketentuan tentang kepesertaan yang harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mencakup:
-
Penahapan pendaftaran perusahaan dan pekerjanya kepada BPJS (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 13 ayat 2 )
-
Perpanjangan kepesertaan hingga 6 bulan pasca pemutusan hubungan kerja (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 1 )
-
Perpanjangan kepesertaan bagi pekerja yang tidak mendapatkan pekerjaan
setelah 6 bulan pasca pemutusan hubungan kerja dan tidak mampu (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 3 )
-
Kepesertaan bagi peserta mengalami cacat total tetap dan tidak mampu (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 3)
b. Iuran
Ketentuan tentang iuran jaminan kesehatan yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mencakup:
-
presentase upah untuk penetapan besaran nominal iuran bagi peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 1 )
-
Besaran nominal iuran bagi peserta yang tidak menerima upah dan periode peninjauan (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 2 )
-
Besaran nominal iuran bagi penerima bantuan (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 3 )
-
Batas upah untuk penghitungan iuran peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 4 )
-
proporsi iuran yang secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 1 )
-
Besar tambahan iuran bagi penambahan anggota keluarga (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 28 ayat 1 ).
c. Paket Manfaat
Ketentuan tentang paket manfaat jaminan kesehatan yang didelegasikan
untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mencakup:
-
Paket pelayanan kesehatan termasuk obat dan bahan medis yang ditanggung, dibatasi atau tidak ditanggung (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 26 )
-
Besar urun biaya dan jenis-jenis pelayan yang dikenakan urun biaya (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 2 ).
d. Pemberian Pelayanan
Ketentuan tentang pemberian pelayanan jaminan kesehatan yang harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mencakup:
-
Kompensasi wajib yang diberikan BPJS kepada peserta di daerah yang
belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk
bekerjasama dengan BPJS (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 3).
-
Kelas standar pelayanan di rumah sakit (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 4 ).
Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan