Jaminan Sosial Sektor Informal


PEKERJA SEKTOR INFORMAL dan JAMINAN SOSIAL
DI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2010

Hingga saat ini, banyak pekerja informal yang belum mendapatkan jaminan social. Padahal pekerja di sector informal ini sangat beresiko mengalami terjadinya penurunan atau kehilangan pendapatan akibat sakit, kecelakaan dan/atau meninggal dunia. Program Perlindungan Sosial/Jaminan Sosial bagi warga Negara Indonesia yang saat ini hanya menjangkau masyarakat : PNS, TNI, POLRI, dan Pekerja Formal yang Pelaksanaannya dilakukan oleh BUMN Seperti: PT. Taspen, PT. Askes, Asabri dan PT. Jamsostek. Sementara SEKTOR INFORMAL (Tukang Gorengan, Baso, Tkg ojek, Jamu, dan lain-lain) +/-  40 Juta jiwa secara nasional belum dijangkau oleh Sistem Jaminan Sosial Nasional yang ada.(makalah Akifah Elansyary, SH Direktur Jamsos Depsos RI 2009)

 
Dalam UU No.40 tahun 2004 banyak mengatur tentang jaminan atau perlindungan bagi pekerja sector formal, sedangkan bagi tenaga kerja informal belum tercantum. Sedang bagi masyarakat fakir miskin yang tidak mampu pemerintah berkomitmen untuk menanggung  iuran jaminan sosialnya sebagai bantuan pemerintah hanya terbatas pada program jaminan kesehatan saja.(pasal 17 ayat (4),(5)
Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai jaminan social bagi tenaga di sector  informal, sehingga jaminan social hanya diterapkan pada tenaga kerja di sector formal, sedangkan tenaga kerja informal belum terjangkau alasannya antara lain belum tahu bagaimana cara-cara pembayaran iurannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan sejauhmana para pekerja di sector informal mempunyai peluang untuk mendapatkan jaminan social ? lembaga social apa yang dapat memberikan jaminan social bagi pekerja di sector informal.
Peluang untuk mendapatkan jaminan sosial bagi para pekerja sector informal sangat terbuka dengan adanya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 13 dan 14 UU Nomor 32 Tahun 2004 bahwa mengenai urusan pemerintahan bidang kesehatan, sosial dan ketenagakerjaan merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Selanjutnya  dipertegas            pada Pasal 22 bahwa dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban, huruf (h), mengembangkan sistem jaminan sosial. (Mengadministrasikan program lokal tentang sektor informal). Kemudian peluang lain dengan adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER-24/MEN/VI/2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamsostek bagi Tenaga Kerja yang melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (Sektor Informal), dan UU nomor 11 tahun 2009, Tentang : Kesejahteraan Sosial
Sektor informal merupakan realitas social yang selalu akan tumbuh dan sulit untuk dihilangkan, oleh karena itu pemerintah perlu menciptakan kebijakan kondusif dengan memberikan jaminan social bagi pekerja sector informal agar mereka dapat berkembang sejajar dengan kegiatan sector formal. (makalah seminar Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes RI tahun 2008).
Di Kabupaten Sumbawa, dengan jumlah penduduk berdasarkan data BPS 2010 sejumlah 415.363,- jiwa terdapat 315.151 usia kerja dan 197.133 penduduk bekerja, sementara penduduk yang tidak bekerja (pelajar, Ibu rumah tangga dll) berjumlah 105.641 dan penganggur 12.327 jiwa. Diantara penduduk bekerja berada pada sector formal terdapat sejumlah 13.489 yang terdiri dari PNS, TNI/Polri, Karyawan Perusahaan, sedangkan sector informal mencapai 183.694 yang masing-masing tersebar menurut pekerjaan utama sebagai Petani, pedagang, Industri, jasa dan lainnya.
Dari 183.694 jiwa masyarakat yang bergerak disektor informal terdapat 174.565 yang menjadi sasaran jaminan Sosial dalam bentuk Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dengan kepemilikan Kartu Askeskin, namun penggunaan kartu tersebut saat ke Puskesmas terdapat sejumlah 85.722 dan kartu lainnya berupa Kartu Jamkesda dan Surat Ketengan Tidak Mampu (SKTM) sebanyak 4.546 orang, pada tahun 2009.

tabel ; Jumlah Penduduk dan angkatan kerja & garis kemiskinan
serta pelayanan jaminan social tahun 2010

Jumlah Penduduk
415.363
Usia Kerja
315.151
 Penduduk Bekerja
197.133
Tidak bekerja (Pelajar, IRT, dll
105.641
Penganggur
12.327
Pekerja Formal (PNS, TNI, Polri, Karyawan perusahaan
13.489
Pekerja Informal
183.694
Garis Kemiskinan
171.244
Jamkesmas/Jamkesda/SKTM
90.268
Sumber ; data BPS Sumbawa NTB thn 2010 diolah
Kalau kita mengamati angka-angka yang menggambarkan jumlah sasaran pelayanan jaminan social sebagimana data tersebut di atas, maka menunjukan angka yang menggambarkan realisasi persentase pemberian jaminan social oleh pemerintah dalam hal ini Pemda Sumbawa kepada masyarakat hanya mencapai angka  49 - 52 %  dari 183.694  total masyarakat yang berkerja disektor informalDan jika melihat persentase terhadap masyarakat yang berada pada garis kemiskinan yang berjumlah 171.244 (data Inkesra NTB 2007) maka persentase hanya mencapai 50 – 55 %.yang baru terlayani oleh program Jaminan Sosial berupa Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Pekerja sector informal, mestinya sama dengan pekerja disektor formal untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai untuk melaksanakan pekerjaan di tempat kerjanya (perusahaan) melalui program Jamsostek atau sejenisnya, tetapi ternyata berdasarkan hasil penelitian kami (yayasan BOAN) menunjukan tidak mencapai 60% mendapat perlindungan/jaminan, itupun baru dalam bentuk jaminan kesehatan
Pada dasarnya jaminan social yang menjadi tanggung jawab Negara kepada warganya, ini tidak hanya terbatas pada jaminan kesehatan saja melainkan mencakup semua aspek kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin oleh negara, seperti jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua/Pensiun, dan Jaminan Kematian. Oleh karenanya Sistem Jaminan Sosial ini merupakan inti sebuah negara, tujuan Negara, dan sekaligus alat Negara untuk mensejahterakan rakyat. Hal ini dapat kita lihat dalam UUD 1945  Pasal 28 H (amandemen  kedua) menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat”, dan Pasal 34 – ayat 2 (amandemen keempat), bahwa: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan  masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” . selanjutnya dalam UU No. 40 tahun 2004 pasal 1 ayat 1 menyebutkan; Jaminan  sosial  adalah salah  satu  bentuk perlindungan sosial  untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Bertitik tolak dari situasi, kondisi dan realitas tersebut diatas Yayasan BOAN terus mencoba mengembangkan program Jaminan Sosial yang merupakan Produk Departemen Sosial RI yaitu Program Asuransi Kesejahteraan Sosial. Program ini cukup diminati oleh masyarakat hal ini dibuktikan dengan jumlah kepesertaan yang mencapai lebih 200 orang dalam tempo 6 bulan setelah program ini efektif dijalankan. Angka 200 orang ini merupakan target/sasaran yang ditentukan oleh program Askesos, karena terkait dengan jumlah anggaran dana yang tersedia atau diberikan kepada Lembaga pengelola di masing-masing daerah yaitu sejumlah Rp 30.000.000,-
Menciptakan minat masyarakat untuk menjadi anggota Askesos, memang tidak mudah, hal ini tentu memerlukan kreatifitas dan kesungguhan serta keikhlasan tim pengelolah di tingkat lembaga penyelenggara dalam melakukan beberapa tahapan yang menjadi proses pelaksanaan kegiatan. Seperti bimbingan motivasi Askesos kepada calon peserta, sosialisasi, publikasi, kampanye, kemudian terhadap para petugas lapangan sebagai pemasaran harus mempunyai minat yang tinggi, menyukai profesi sebagai pekerja social, serta memahami methodology ilmu pemasaran (Saleng process). Hal ini semua dilaksanakan oleh segenap tim memang secara financial belum dapat mendukung secara memadai. dengan hanya mendapat insentif atau uang sebesar Rp 100.000 perbulan selama 6 bulan bagi masing anggota tim yang berjumlah 12 orang.
Untuk dapat terlaksananya program Askesos, ini memerlukan dukungan berbagai pihak, baik moril terutama materiil, dengan hanya mengandalkan dana dari pemerintah saja, kami merasa pesimis program ini dapat berjalan dengan baik sebagaimana sasaran tujuan yang diharapkan.
Menyadari hal tersebut kami (Yayasan BOAN) mencoba melakukan hubungan kemitraan dengan lembaga lain, yaitu; seperti Yayasan Tifa di Jakarta (Mo.U: 5099/Grants-Tifa/IX/2010) tanggal 23 September 2010. Program kerjasama dengan Tifa ini berjudul : Jaminan Sosial Bagi Pekerja Sektor Informal di kabupaten Sumbawa, dengan item kegiatan berupa studi Jaminan Sosial bagi Pekerja Sektor Informal di kabupaten Sumbawa (Diskripsi keberadaan pekerja sector informal kaitannya dengan jaminan sosial yang diterimanya, impementasi UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional – SJSN), Kegiatan Seminar sehari/Work Shop dan lobi. Selanjutnya melakukan kemitraan dengan PT. Jamsostek (Persero) Cabang NTB di Mataram dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER-24/MEN/VI/2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamsostek bagi Tenaga Kerja yang melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (Sektor Informal) tingkat kabupaten.

Apakah ASKESOS terintegrasikan dan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara sesuai UU SJSN, atau Jamsostek, sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)