Konsep PERPISI


Kalau ada yang bertanya siapa yang paling miskin di Indonesia, tidak berfikir panjang lagi jawabannya adalah Pekerja Informal. Kemudian kalau ada yang bertanya siapa yang paling sengsara di Negara ini, sekali lagi dengan mantap jawabannya adalah, Pekerja Informal.
Dari Zaman Orde Baru hingga Era Reformasi ini, banyak sekali terdengar ungkapan yang mengatakan, walaupun Indonesia sudah merdeka tapi sebagian besar rakyatnya merasa kalau Negara ini belum merdeka. Disebabkan para Pejabatnya hanya memikirkan kesejahteraan dan kemakmuran para pejabat itu sendiri, para Pengusaha Nasional maupun Perusahaan Asing, terutama demi kepentingan pribadinya dan keluarganya.
Sedangkan kehidupan ekonomi Pekerja Informal kurang menjadi perhatian, sehingga tidak salah kalau komunitas terbesar di Indonesia ini merasa di anak tirikan hingga sangat wajar kalau mereka merasa belum merdeka.
Pekerja Informal merasa, pengejahwentahan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 hanya ditujukan bagi kemakmuran dan kesejahteraan para Pejabat, para Pengusaha Nasional maupun Perusahaan Asing serta bagi orang-orang kaya. Sementara Pekerja Informal secara specific berjumlah sangat signifikan atau sangat fantastis, namun tidak mendapatkan apa-apa bahkan mengalami diskriminasi dan intimidasi dengan penggusuran tempat tinggal dan tempat pekerjaan mereka tanpa ada solusi konkret membuat kehidupan ekonomi mereka semakin tidak berdaya..
Padahal sangat jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, hak-hak Seluruh Rakyat Indonesia dijamin Undang-Undang Dasar 1945 serta oleh Negara seperti, Pasal 27 ayat (2) berbunyi “Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi Kemanusiaan”. Kemudian Pasal 28A berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Yang dimaksud dengan kehidupan, adalah kehidupan tentang ekonominya dan keluarganya.
Selanjutnya dalam Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berkata, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi seni dan budaya dan meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Lalu Pasal 28D ayat (2) berbunyi, “Seiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Kemudian ditambah lagi dengan Pasal 28H ayat (1),”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ayat (2) berbunyi, ”Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Adapun ayat (3), “Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.
Lebih jauh dari pada itu, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) berkata,. “Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, Adapun yang terahir, Pasal 34 menyatakan, :”Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara,”.
Berdasarkan isi Undang-Undang Dasar 1945 ini, maka apa yang dilakukan pemerintah selama ini sama sekali bertentangan dengan isi Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan Dasar mendirikan Negara ini, berdasarkan Teks dan Implementasi dari Sila ke (2) berbunyi, “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”, serta Sila ke (5) yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Jadi menurut hemat kami, sesungguhnya Pilar Negara ini bukan (4) Pilar tapi hanya (3) Pilar yakni :
1. Undang-Undang Dasar 1945.
2. Bhineka Tunggal Ika dan
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga menurut pandangan kami, ketiga Pilar inilah yang lahir merupakan pengejahwentahan dari arti Pancasila yang sesungguhnya.
Jadi kami berkesimpulan, kalau semua elemen atau komunitas Bangsa dan Negara ini sudah mengalami peningkatan ekonomi yang sangat signifikan, yang belum mendapatkan haknya sehingga ada pribahasa bahwa “Negara ini belum Merdeka”, terutama Pekerja Informal.
.
Buktinya, hampir semua komunitas orang kaya, pejabat dan pengusaha sudah bermandikan harta sehingga ada ungkapan, kalau rakyat yang lebih didominasi Pekerja Informal sangat sulit mencari sesuap nasi, sementara pejabat dan pengusaha, sangat kesulitan memilih jenis makanan yang paling enak didunia ini karena memiliki uang berlimpah..
Disamping itu, kalau masyarakat khususnya Pekerja Informal untuk ongkos naik mobil angkutan umum hanya Rp.3.000 (tiga ribu rupiah) saja, sudah sangat berat rasanya. Sedangkan pejabat dan pengusaha yang hampir kesemuanya mendapatkan fasilitas dari Negara yang notabene berasal dari rakyat, jangankan hanya sekedar ongkos kepasar Rp.3.000, hanya buang ludah saja bila perlu ke Amerika Serikat, untuk sarapan pagi, bila perlu ke Uni Soviet dan untuk makan siamg saja bila perlu ke Inggris, bahkan uang yang dibuang-buang itu hanya dianggap bagai seonggok sampah tidak berarti bagi mereka.
Bahwa oleh karena itu mudah-mudahan penilayan kami tidak salah, mimpi-mimpi kami tidak salah, kalau kepemimpinan Bapak Ir.H.Joko Widodo dan Bapak Drs.H. Jusuf Kalla dapat mengikis image saperti itu dengan meningkatkan perekonomian rakyat khususnya Pekerja Informal, sehingga mampu bersaing dengan ekonomi komunitas lainnya dinegeri ini, juga dapat menciptakan jurang pemisah antara sikaya dan simiskin tidak terlalu lebar sehingga tidak hanya mengangkat harkat dan martabat Indonesia dimata Asean atau Asia, bahkan bila perlu sanpai ke seluruh dunia. Bahwa Indonesia sekarang tidak sama dengan Indonesia zaman sebelumnya, karena ditangan kepemimpinan Bapak berdua mengalami perubahan yang sangat luar biasa kearah perbaikan dan kebaikan yang jauh lebih baik.
Dengan demikian, baru penjabaran isi Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila dapat dikatakan sebagai berhasil, tidak ada intervensi, tidak ada intimidasi, tidak dikotomi dengan hal-hal yang bersifat negative, sehingga semuanya berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dan bagaikan Air Mengalir dari Hulu ke Hilir dengan tenang secara Alamiah.
Sumber : PERPISI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar