Pekerja Mandiri di Sektor Informal yang meliputi, tukang ojek, sopir, petani, nelayan, pedagang bakulan, pedagang kakilima, kusir dokar/cidomo, tukang batu/kayu dll, harus ada yang melindungi sehingga jaminan sosial bukan hanya diberikan kepada tenaga kerja sektor formal saja, karena pekerja informal juga manusia sama seperti lainnya, mereka membutukan perlindungan, mereka menjadi harapan tumpuan hidup keluarganya sebagai pencari nafka utama, sehingga ketika terjadi resiko bagi mereka seumpama kecelakaan atau meninggal dunia, maka pupuslah harapan bagi keluarga anak isterinnya, lantas mereka akan menjadi miskin, menjadi penyandang masalah sosial.
pertanyaannya dimana keadilan negara kalau kalau tenaga kerja informal diabaikan dari sisi jaminan sosialnya ? sementara Undang-undang telah menetapkan bahwa seluruh penduduk berhak mendapat jaminan sosial sehingga memungkin pengembangan dirinya menjadi manusia yang bermartabat.
Pilot Project Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal di Kabupaten Sumbawa pada tahun 2013 ini diharapkan dapat mendorong perhatian berbagai pihak terutama pemda untuk memberi perhatian terhadap sektor ini
Proses penjaringan masyarakat sasaran program telah dimulai sejak Februari 2013, mulai dari pendataan oleh tim yang telah ditunjuk Dirjen PHIJS, sampai dengan proses seleksi dan diharapkan bisa rampung pada akhir bulan April 2013, karena awal Mei 2013 direncana realisasi anggaran bantuan subsidi dan akan dilounching di depan Guburnur propinsi Nusa Tenggara Barat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar